BOGOR, HOLOPIS.COM – Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Bogor Raya menggelar Aksi Jilid III di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (21/10/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak pertanggungjawaban politik dan administratif Bupati Bogor Rudy Susmanto serta Wakil Bupati Ade Ruhandi alias Jaro Ade, sekaligus meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas sejumlah dugaan pelanggaran hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
FABEM Bogor Raya menilai berbagai perkara yang menjadi perhatian publik harus ditangani secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih. Mereka menegaskan, proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti yang sah, tanpa intervensi kepentingan politik maupun tekanan dari pihak mana pun.
Koordinator aksi FABEM Bogor Raya, Yogi Ariananda, mengatakan masyarakat tidak boleh diam ketika persoalan hukum menyangkut tata kelola pemerintahan dan kepercayaan publik.
“Kami mendesak KPK dan seluruh aparat penegak hukum bekerja profesional, mengusut setiap dugaan sampai tuntas, membuka perkembangan perkara kepada publik, serta menindak siapa pun yang terbukti terlibat tanpa pandang jabatan dan kekuasaan,” kata Yogi.
Dalam aksi tersebut, FABEM Bogor Raya menyoroti empat persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Pertama, dugaan pemotongan insentif atau upah pungut di Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. FABEM menyinggung informasi mengenai penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan penyimpangan insentif periode Januari hingga Juli 2026.
Dalam siaran persnya, FABEM menyebut informasi yang beredar mengindikasikan potongan dana lebih dari Rp17 miliar serta penyitaan uang sebesar Rp1,5 miliar. Mereka mendesak aparat penegak hukum mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti yang tersedia.
Kedua, dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Bogor. FABEM menyoroti penggeledahan yang disebut dilakukan KPK di sejumlah kantor perangkat daerah pada Agustus 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Menurut FABEM, proses pengadaan barang dan jasa serta dugaan keterkaitan pihak-pihak terkait perlu diungkap secara akuntabel agar publik memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Ketiga, perkara pembangunan RSUD Bogor Utara atau RSUD Parung. FABEM menyinggung informasi yang beredar mengenai seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial BAP yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp9,17 miliar.
“Kami meminta perkembangan perkara tersebut disampaikan secara terbuka, termasuk proses hukum yang berjalan dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang nantinya terbukti terlibat,” tegasnya.
Keempat, isu dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. FABEM mendesak agar setiap laporan dan indikasi penyimpangan dalam pengisian jabatan diperiksa secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...