PN Jaksel Tolak Praperadilan Lukas Enembe

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hakim Tunggal Sidang Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hendra Sutardodo menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang dilakukan oleh pihak Lukas Enembe ditolak secara keseluruhan.

Saat ini, Lukas Enembe yang merupakan Gubernur Papua non aktif tersebut menjadi pesakitan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim Hendra saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Utama PN Jaksel seperti dikutip Holopis.com, Rabu (3/5).

Sekadar diketahui Sobat Holopis, Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe (LE) memutuskan mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangka KPK, pada Rabu, 29 Maret 2023.

Gugatan tersebut telah diterima PN Jaksel dan teregister dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Adapun, salah satu pokok gugatannya yakni, menyatakan penetapan tersangka KPK terhadap Lukas tidak sah.

Dalam petitumnya, Lukas Enembe meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya.

Ia juga meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU