“Saya sudah kirim ke Pak Erwin Sodding (Kepala BKD Sulsel). Semua sedang kita proses agar status ASN mereka kembali seperti semula,” tandasnya.
Diketahui, dua guru di Kabupaten Luwu Utara sebelumnya diberhentikan tidak hormat karena dinilai melakukan pungutan Rp20 ribu per orang tua siswa untuk membantu menggaji guru honorer.
Keputusan tersebut kini resmi dibatalkan setelah Presiden RI mengeluarkan keputusan rehabilitasi yang memulihkan harkat, martabat, dan status keduanya sebagai ASN.
Pemprov Sulsel Buka Suara Usai Prabowo Batalkan Pemecatan Dua Guru ASN di Lutra
Tim Penulis & Editor
Rio Anthony, Ronalds Petrus Gerson
Terpopuler
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8



