Pemerintah Segera Cairkan Gaji Ke-13 PNS, Segini Besarannya

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera mencairkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Juli mendatang.

Hal itu seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara.

“Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli,” bunyi pasal 12 ayat 1 yang dikutip Holopis.com, Minggu (15/5).

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu para PNS untuk memenuhi kebutuhan putra putrinya di tahun ajaran baru, seperti membeli seragam dan peralatan sekolah.

“Gaji ke-13 ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan biasanya berbagai belanja untuk keperluan pendidikan,” jelasnya.

Besaran dari pada gaji ke-13 ini sama seperti Tujangan Hari Raya (THR) yang diterima PNS sebelumnya, yakni 50% dari tunjangan kinerja (tukin).

Adapun untuk rincian besaran gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022 adalah sebagai berikut :

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Khoirudin Ainun Najib
Tim Penulis & Editor
Khoirudin Ainun Najib

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU