KPK Ungkap Upaya Eks Menag Yaqut Kondisikan Pansus DPR Lewat Uang Korupsi Kuota Haji

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran uang dugaan korupsi tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Salah satunya diperuntukan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR RI.

Demikian terungkap saat jumpa pers penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu awalnya mengungkap pengumpulan uang fee percepatan atau commitment fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar jemaah bisa berangkat tanpa antrean (T0/TX).

Uang dibebankan kepada calon jemaah haji dengan besaran bervariasi antara 2.000 hingga 5.000 dolar AS per orang. Nah, dana pungutan liar dari para penyelenggara trave yang terkumpul salah satunya diduga untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR RI. KPK menduga Yaqut sebagai inisiator upaya pengondisian itu disaat DPR sedang menyoroti sejumlah dinamika terkait penyelenggaraan haji.

“Ketika tersebar informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji sekitar bulan Juli 2024, maka IAA memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan kepada asosiasi atau PIHK. Namun, sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ. Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ,” ungkap Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (12/3/2026).

Adapun IAA yang dimaksud adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama. Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Yaqut.

Diduga keduanya secara sepihak memanipulasi kuota haji tambahan dengan mengubah komposisi pembagian yang seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus—sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019—menjadi skema pembagian 50:50. Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi melalui jual beli kuota khusus.

Diduga duit untuk mengondisikan Pansus Haji di DPR RI melalui perantara. Namun, upaya pengondisian itu diklaim ditolak Pansus Haji di DPR.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah melakukan penyitaan aset hasil kejahatan senilai lebih dari Rp 100 miliar. Aset tersebut mencakup uang tunai sebesar USD3,7 juta, Rp 22 miliar, dan SAR16.000, serta empat unit mobil dan lima bidang tanah beserta bangunannya.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan melawan hukum dalam kasus kuota haji ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 622 miliar.

“Untuk melengkapi penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan juga telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak, yakni mencapai Rp 622 miliar,” ujar Asep.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 12 hingga 31 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK memastikan seluruh proses penyidikan kasus ini sah secara hukum. Terlebih Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Rangga Tranggana
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Ronalds Petrus Gerson

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU