HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) dari ruang kerja Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) nonaktif Silmy Karim di Kementerian Imipas. Barang bukti yang disita berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai puluhan juta rupiah.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan barang bukti itu dilakukan setelah tim penyidik KPK menggeledah ruang kerja Silmy di Kementerian Imipas pada Selasa (9/6/2026).
“Adapun dari penggeledahan di kantor Imigrasi, yakni ruangan Wamen, Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, BBE, serta uang puluhan juta rupiah,” ucap Budi dalam keterangan resminya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (10/6/2026).
Selain ruang kerja Silmy Karim, tim penyidik juga menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Kanim Jakbar) dan rumah Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi. Dari penggeledahan di lokasi tersebut, penyidik juga mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti.
“Kemudian untuk geledah di Kanim Jakbar, barbuk yang disita dokumen dan BBE. Sedangkan di rumah JSP, Penyidik menyita beberapa barbuk dokumen,” ujar Budi.
Penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah rumah Silmy Karim di kawasan Brawijaya, Jaksel, pada Jumat (5/6/2026). Selain 2 unit mobil mewah dan tiga unit motor Harley Davidson, turut diamankan juga sejumlah uang dalam mata uang rupiah, maupun valas, seperti USD, EUR, maupun YEN dan perhiasan.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah Tersangka SK, Penyidik mengamankan dan menyita barang bukti diantaranya 2 unit mobil sport; 10 unit kendaraan roda dua mulai dari vespa, moge, hingga harley; 7 unit sepeda; dan beberapa perhiasan lainnya. Selain itu penyidik juga menyita sejumlah uang dalam mata uang rupiah, maupun valas, seperti USD, EUR, maupun YEN,” ujar Budi.
Namun, Budi tak merinci besaran uang dalam sejumlah mata uang tersebut, serta jumlah dan jenis perhiasan yang disita. Budi hanya menyebut barang bukti yang disita itu diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terkait pengurusan izin tinggal sementara Warga Negara Asing (WNA).
“Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA,” ungkap Budi.
Adapun penggeledahan ini merupakan tindaklanjut pengusutan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang salah satunya menjerat Silmy. Penggeledahan dilakukan Jumat siang hingga Jumat malam.
Kasus ini telah menjerat Silmy Karim dan tujuh pejabat Ditjen Imigrasi lainnya. Ketujuh pejabat Ditjen Imigrasi yang turut dijerat KPK, yakni Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Godam, Kakanim Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kakanim Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Amran Abdullah, dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.
Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Sepanjang periode 2022-2026, KPK menduga para pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima uang secara tunai atau transfer setidaknya mencapai Rp 145,5 miliar. Kemudian uang itu dibagikan kepada para pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, termasuk Silmy Karim yang menerima jatah Rp 100 juta per pekan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidanakorupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kini, para tersangka sudah mendekam di rumah tahanan KPK. Silmy dan beberapa tersangka lain ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.



