KPK Dalami Pengetahuan Eks Wapres RANS Cilegon FC Rajiv Singh Soal Bancakan Korupsi CSR BI-OJK

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga legislator Partai NasDem Rajiv Singh mengetahui tentang program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia yang belakangan tercium amis rasuah.

Apalagi mantan Wakil Presiden RANS Cilegon FC itu mengenal tersangka dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023.

Pengetahuan tentang program CSR dan perkenalanya dengan tersangka kasus ini didalami penyidik KPK saat memeriksa Rajiv sebagai saksi di kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota pada hari ini, Kamis (30/10/2025). Sejauh ini KPK baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Keduanya yakni legislator DPR Fraksi Partai NasDem Satori (S) dan legislator DPR Heri Gunawan (HG).

Rajiv diketahui belum menjadi legislator DPR saat CSR BI-OJK ini jadi bancakan. Saat itu Rajiv merupakan staf ahli Komisi XI DPR. Rajiv disebut-sebut salah satu pihak yang ikut mendistribusikan dana dari program CSR tersebut.

“Dalam permintaan keterangan kali ini, Penyidik mendalami terkait perkenalan saudara RAJ dengan para tersangka dan pengetahuannya tentang program sosial di Bank Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.

Namun Budi saat ini belum mau membongkar dugaan keterlibatan Rajiv dalam sengkarut kasus yang turut menyeret Satori, kader sekaligus legislator NasDem dari daerah pemilihan Jawa Barat VIII (Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, dan Kota Cirebon). Adapun Rajiv sebelumnya sempat menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPW NaDem Jabar.

Sedianya Rajiv diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Senin, 27 Oktober. Namun, saat itu Rajiv tak hadir sehingga penyidik melakukan penjadwalan ulang.

“Pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya,” tutur Budi.

Dalam kasus ini, KPK menduga legislator DPR Fraksi Partai NasDem Satori dan Heri Gunawan menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait program CSR BI-OJK.

Satori diduga menerima total Rp 12,52 miliar. Rinciannya Rp 6,30 miliar dari BI; Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Diduga uang tersebut diduga digunakan keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Rangga Tranggana
Ronald Steven
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Ronald Steven

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU