Dalam kuliah umum tersebut, Mahfud juga menanggapi pertanyaan mengenai mengapa pelaku korupsi tidak dikenai hukuman potong tangan sebagaimana hukuman untuk pencurian dalam perspektif hukum Islam.
Ia menjelaskan bahwa korupsi memiliki karakteristik berbeda dengan pencurian pada masa Nabi. Menurut Mahfud, tidak terdapat dalil eksplisit dalam ajaran Islam yang secara khusus menetapkan hukuman untuk tindak pidana korupsi.
Karena itu, ketentuan mengenai hukuman bagi pelaku korupsi dirumuskan melalui ijtihad dan kemudian dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pandangan tersebut menjadi bagian dari penjelasan Mahfud mengenai hubungan antara norma agama, hukum, dan tata kelola negara.
Pada akhirnya, ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan keberadaan regulasi. Aturan tetap membutuhkan pemimpin yang memiliki moralitas, integritas, serta keberanian untuk menjalankannya secara konsisten.



