Kembangkan Korupsi Kuota Haji Yaqut, KPK Kabarnya Jerat Tersangka Baru Swasta

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyampaikan perkembangan penanganan pengusutan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024. Progres itu dikabarkan adalah penetapan tersangka baru.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu merespons diplomatis saat disinggung soal kabar penetapan tersangka baru tersebut.

“Alhamdulillah atas dukungan masyarakat kepada kami tentunya dalam penanganan perkara kuota haji ini, hari ini sudah ada progres yang sangat bagus,” ucap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (26/3/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lembaga antirasuah dikabarkan telah menjerat dua pihak swasta. Salah satunya disebut merupakan pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Penetapan tersangka itu dilakukan setelah dilakukan gelar perkara atau ekspos yang digelar pada pada hari ini.

“Tapi belum bisa kami sampaikan. Nanti akan kami sampaikan,” imbuh Asep.

Asep saat ini belum mau berkomentar lebih lanjut saat disinggung kabar penetapan tersangka baru itu. Yang jelas, kembali ditekankan Asep, progress penanganan perkara ini tak luput dari dukungan masyarakat.

“Jadi apa yang saat ini disampaikan oleh masyarakat harapan-harapan mengingatkan kami itu adalah kami melihatnya sebagai bentuk dukungan. Kami berharap dengan adanya dukungan-dukungan ini ke depannya masyarakat akan selalu memperhatikan atau akan fokus dalam penanganan perkara ini,” kata Asep.

Dalam kasus korupsi penentuan kuota haji, KPK sebelumnya telah menjerat dua tersangka. Yakni, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis. Keduanya pun sudah dijebloskan ke dalam tahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU