JAKARTA – Keluarga Korban Peristiwa Tragedi Tanjung Priok 1984 telah mendatangi kantor Sekretariat Neger untuk mengajukan surat kepada Presiden Prabowo Subianto pada hari Selasa, 15 September 2026. Surat tersebut terkait dengan permohonan rehabilitasi dan kompensasi korban pelanggaran HAM peristiwa tanjung 1984.
Hal ini disampaikan oleh Gurun Arisastra Aktivis Syarikat Islam bersama Erwin dari LBH Hidayatullah yang turut mendampingi keluarga korban di Sekretariat Negara Jakarta Pusat Kemarin.
“Betul, kemarin kami telah mendampingi keluarga korban pelanggaran HAM peristiwa tanjung Priok 1984 ke Sekretariat Negara, ajukan surat permohonan rehabilitasi dan kompensasi kepada Presiden Prabowo Subianto,” kata Gurun kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).
Menurut Gurun, pengajuan surat permohonan tersebut dilakukan agar terealisasinya pemenuhan atau pemulihan hak-hak korban sebagai bentuk penghormatan negara terhadap hak-hak warga negaranya.
Di sisi lain, langkah tersebut merupakan upaya untuk mengingatkan agar negara memberikan perlakuan yang adil atau menerapkan hal yang sama kepada warga negaranya.
“Kita lihat justru ada Keppres yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi Nomor 17 Tahun 2022, salah satunya untuk peristiwa 1965 PKI diberikan rehabilitasi dan bantuan sosial, namun korban Tragedi Tanjung Priok hingga saat ini belum ada Keppres pemberian rehabilitasi dan bantuan sosial, tentu ini mencerminkan adanya ketidakadilan,” ujar Gurun.
Sementara itu, Muhtar Beni Biki selaku Koordinator Korban Pelanggaran HAM Tragedi Tanjung Priok 1984 menyampaikan harapannya dalam surat tersebut dengan 6 (enam) poin yakni sebagai berikut.
Pertama adalah harapan pemulihan dan rehabilitasi korban serta keluarga korban Tragedi Tanjung Priok 1984. Kemudian yang kedua adalah pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban sebagai bagian dari upaya negara memberikan keadilan dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Yang ketiga adalah kompensasi dan bentuk pemulihan yang layak dan berkeadilan bagi korban dan/atau keluarga korban sesuai dengan ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku. Keempat yakni perlunya pendataan dan verifikasi korban serta keluarga korban serta menyeluruh agar tidak ada korban maupun keluarga korban yang terabaikan.
Lantas yang kelima adalah memohon arahan serta kebijakan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar persoalan yang telah berlangsung selama lebih dari empat puluh tersebut dapat memperoleh jalan penyelesaian yang bermartabat.
“Yang keenam, mendorong adanya mekanisme penyelesaian yang terbuka, manusiawi, transparan, dan berkelanjutan,” tegas Muhtar Beni Biki.



