Sementara itu, MR tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pengawas, sehingga terdapat kekurangan mutu dan volume pekerjaan. Menerima biaya perencanaan yang tidak dianggarkan dalam RAB
Atas perbuatan kedua tersangka, mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor. Ancaman penjara seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara .
“Demi kepentingan penyidikan, kedua tersangka dilalukan penahanan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari dan dapat diperpanjang, ” tutur Arianta.
Kasus berawal hibah Pemprov Kalbar kepada Yayasan Mujahidin sebesar Rp 22 miliar lebih pada tahun anggaran 2020- 2022, guna pembangunan Gedung SMA Mujahidin.
Dalam praktiknya, penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan RAB dimana terdapat kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan sejumlah Rp 5, 971 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Fisik.
Dari penyidikan juga terungkap penerimaan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut dilakukan oleh spesifik telah ditetapkan dalam RAB.
Berdasarkan Permendagri No. 32 Tahun 2011 Panitia Pembangunan tidak sesuai dengan rincian penggunaan hibah yang diatur Pasal 10 ayat (1) jo. Permendagri No. 77/ 2020 Pasal Lampiran Bab II 2.6.8) bahwa penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
Selain itu, dalam NPHD, proposal RAB tidak terdapat rincian secara spesifik, anggaran untuk biaya perencanaan, honor dan insentif Panitia.
Faktanya sebagian dana Hibah Pembangunan Gedung SMA Mujahidin digunakan untuk pembayaran biaya perencanaan tahun 2020 kepada H. Mulyadi Rahyono sebesar Rp 469 juta 469.000.000,l.
Kemudian, pembayaran insentif kepada Panitia Pembangunan yang berdasarkan dokumen tanda terima tahun 2022 sejumlah Rp 198, 720 juta.



