“Keberanian Sashfir mengingatkan kita bahwa toilet sebagai ruang yang paling pribadi tidak aman dari kekerasan seksual, sekaligus tuntutan agar penyelenggara rumah makan atau gedung atau pusat perbelanjaan menjamin dan memastikan keamanan toilet di wilayah kewenangannya,” ujarnya.
Tanggung jawab pengelola dapat diwujudkan melalui pemeriksaan keamanan fasilitas, penyediaan mekanisme pengaduan, serta tindak lanjut atas laporan pengguna. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, pengelola perlu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum tanpa mengabaikan privasi pengguna toilet lainnya.
Selain upaya pencegahan, korban juga perlu memperoleh akses terhadap bantuan hukum dan pendampingan psikologis sesuai kebutuhannya. Proses pelaporan semestinya tidak menambah beban korban dengan mengharuskannya menyelidiki sendiri kejadian atau mengumpulkan seluruh bukti sebelum meminta bantuan.
Ami menegaskan bahwa korban dapat melaporkan peristiwa yang dialaminya meskipun belum memiliki seluruh bukti. Pemeriksaan lebih lanjut, termasuk penelusuran bukti digital yang relevan, dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum melalui proses penyidikan.
Karena itu, perlindungan terhadap korban voyeurisme, menurut Ami, perlu mencakup penanganan dugaan pelanggaran sekaligus pemulihan rasa aman yang terdampak. Sebab, ketika perempuan mulai merasa khawatir menggunakan toilet umum, persoalan tersebut tidak lagi terbatas pada privasi individu, tetapi juga menyangkut kebebasan mereka untuk beraktivitas dengan aman di ruang publik.



