Jokowi Tak Kunjung Tanda Tangani Pemberhentian Hasyim Asyari

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Jokowi (Joko Widodo) mengaku belum menandatangani Keppres pemberhentian Hasyim Asyari dari posisi Ketua KPU RI.

Jokowi berdalih bahwa Keppres tersebut belum sampai kepadanya sampai dengan saat ini. Oleh karena itu, dirinya belum bisa menandatangani Keppres pemberhentian kader Banser NU itu.

“Belum sampai di meja saya. Kalau sudah sampai di meja saya, saya buka saya tanda tangani,” kata Jokowi dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Senin (8/7).

Jokowi membantah bahwa ada kendala dalam penerbitan Keppres tersebut. Dia pun memastikan bahwa Keppres tersebut memang belum diterimanya sampai saat ini.

“Wong belum sampai di meja saya kok,” kilahnya.

Sebelumnya diberitakan, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) memutuskan bahwa Ketua KPU RI Hasyim Asyari bersalah dalam kasus dugaan asusila.

Ketua DKPP RI Heddy Lugito pun memutuskan agar Hasyim Asyari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” ucap Heddy Lugito saat membacakan putusan, Rabu (3/7).

Dalam putusannya, DKPP kemudian mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim yang hadir secara virtual dalam sidang dalam kurun maksimal 7 hari sejak putusan dibacakan.

“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ujarnya.

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ronald Steven
Tim Penulis & Editor
Ronald Steven
Apresiasi untuk Ronald Steven

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU