Berdasarkan Pergub Nomor 20 Tahun 2026, penerima juga mendapat sejumlah biaya personal. Di antaranya biaya hidup, tunjangan buku, asuransi kesehatan, biaya kedatangan, dan visa.
Pemprov DKI juga menyiapkan dukungan untuk kegiatan akademik, termasuk biaya penelitian tesis atau disertasi, konferensi internasional, dan publikasi jurnal.
Untuk masa pembiayaan, penerima S-2 dapat memperoleh bantuan paling lama dua tahun, sedangkan penerima S-3 paling lama lima tahun.
Namun, ada konsekuensi setelah penerima menyelesaikan pendidikan.
Mereka diwajibkan memberikan kontribusi bagi pembangunan Jakarta paling singkat selama dua kali masa studi.
KJP dan KJMU Ikut Diperketat
Pergub baru tersebut tak hanya mengatur Beasiswa Jakarta Unggul.
Pemprov DKI juga melakukan penataan terhadap penyaluran KJP Plus dan KJMU agar bantuan pendidikan lebih tepat sasaran.
Penerima diprioritaskan berasal dari keluarga yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya kelompok Desil 1 hingga Desil 5.
Selain itu, calon penerima harus berdomisili di DKI Jakarta setidaknya lima tahun berturut-turut.
Saat ini proses verifikasi calon penerima KJP dan KJMU masih berlangsung.
Orang tua juga diminta memastikan data yang digunakan sudah sesuai. Jika terdapat perubahan, pemutakhiran dapat dilakukan melalui layanan Dinas Pendidikan.
Tunggu Aturan Teknis
Pergub Nomor 20 Tahun 2026 disusun bersama Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno.
Pemerintah Provinsi DKI menyebut aturan tersebut menjadi bagian dari upaya memutus rantai ketidakberuntungan melalui akses pendidikan sekaligus memperkuat fondasi Jakarta sebagai kota global.
Meski begitu, detail pelaksanaan Beasiswa Jakarta Unggul belum sepenuhnya dirinci dalam Pergub tersebut.
Ketentuan teknis, termasuk persyaratan dan kriteria lengkap calon penerima, nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Gubernur.



