Ini Tujuan Presiden Prabowo Bentuk Dewan Pertahanan Nasional

0 Shares

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah membentuk sebuah lembaga Dewan Pertahanan Nasional yang secara harian dipimpin oleh Menhan Sjafrie Sjamsoeddin.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan, lembaga tersebut berbeda fungsi dengan Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas).

“Dewan Pertahanan Nasional itu di perpresnya, tugas fungsinya memberikan pertimbangan dan masukan strategi kebijakan untuk pertahanan nasional, ketuanya langsung Presiden,” kata Hasan Nasbi pada Senin (16/12).

Selain itu, Hasan menjelaskan perbedaan lain di Dewan Pertahanan Nasional adalah di bagian strukturisasi. Pertahanan lebih ke aspek TNI, sementara ketahanan berisi unsur Polri.

“Kalau ketahanan kan lebih kepada ketahanan, ada keamanan juga. Kalau ini benar-benar sektornya sektor pertahanan. Jadi lebih kepada, ini kan ada tiga deputi ya. Nanti ada deputi geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi,” jelasnya.

“Jadi kalau ini di Dewan Ketahanan Nasional mungkin masih ada unsur Polri. Kalau di Dewan Pertahanan Nasional ini memang karena pertahanan, memang lebih menekankan pada aspek TNI,” lanjutnya.

Selain itu, Hasan juga menjelaskan bahwa keberadaan Dewan Pertahanan Nasional juga merumuskan keadaan ancaman, mulai dari bagaimana misalnya men-deploy kekuatan keamanan.

“Dan segala macam, itu pertimbangannya ada di Dewan Pertahanan Nasional,” imbuhnya.

Diketahui, DPN ini diketuai langsung oleh Prabowo. Prabowo lalu melantik Ketua Harian DPN, yang diisi oleh Menhan Sjafrie Sjafrie Sjamsoeddin. Sementara Sekretaris diisi oleh Wamenhan Donny Ermawan.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ronald Steven
Tim Penulis & Editor
Ronald Steven
Apresiasi untuk Ronald Steven

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU