“Proses investigasi dan peninjauan ini diperkirakan selesai dalam waktu maksimal dua minggu tanpa mengurangi sisa masa pidana pokok,” ujar Ishadi.
Dengan demikian, nasib pembebasan bersyarat Indra Kenz masih menunggu hasil pemeriksaan Ditjenpas Jawa Barat.
Indra Kenz mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 24 September 2026.
Sebelumnya, pria bernama asli Indra Kesuma tersebut menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Meski sudah mendapatkan pembebasan bersyarat, Indra masih memiliki sejumlah kewajiban.
Ia wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali dalam sebulan.
Selain itu, Indra juga harus mengikuti pembimbingan serta berada dalam pengawasan hingga masa pembebasan bersyarat berakhir.
Kini, status tersebut kembali menjadi sorotan setelah remisi sakit berkepanjangan yang menjadi salah satu bagian dari proses pemberian hak remisinya diperiksa.
Hasil evaluasi nantinya akan menentukan apakah remisi tersebut tetap dipertahankan atau justru dibatalkan karena dinilai tidak memenuhi ketentuan.
Indra Kenz merupakan terpidana perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait investasi Binomo.
Dalam perkara tersebut, Indra dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan Indra melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia juga dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.



