HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mengungkap fee percepatan haji tahun 2024. Fee percepatan disebut senilai USD 3.000 per jemaah.
Hal itu terungkap saat staf Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Juahir bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 1 Oktober 2026.
Awalnya, Jaksa mengonfirmasi soal fee percepatan yang informasinya diterima Juahir dari Muhammad Al Fatih selaku Sekretaris Eksekutif Kesthuri.
“Apakah saudara juga dapat informasi dari pak Muhammad Al Fatih (Sekretaris Eksekutif Kesthuri) bahwa untuk kuota tambahan 2024 akan dimintai uang tambahan sebesar 3.000 per pax terkait pembayaran dilakukan oleh masing-masing PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus)?,” tanya Jaksa Greafik Loserte dalam persidangan, seperti dikutip Holopis.com.
“Iya, benar,” jawab Juahir.
“Bahasanya seperti apa saat itu?” tanya jaksa.
“Bahasanya biaya 3.000,” jawab Juahir.
Dalam kesaksiannya, Juahir mengaku tak mengetahui teknis pengumpulan fee percepatan itu di Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Namun, diakui Juahir, dirinya pernah diperintahkan terdakwa Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba menerima uang USD 67.000 dari perwakilan PIHK.
“Untuk menerima penyerahan uang dalam bentuk mata uang US dolar dari perwakilan PIHK Nur Rima Al-Waali dalam kurung NRA, ya, di kantor Sekretariat Kesthuri sebesar 67.000 US dolar?” cecar jaksa.
“Benar,” jawab Juahir.
Juahir juga diminta Usman Jasad selaku Sekretaris Jenderal Kesthuri, mencairkan uang dolar Amerika Serikat dari rekening Kesthuri. Namun, Juahir mengaku tidak mengetahui terkait apa uang yang diminta Usman tersebut.
Selain itu, diakui Juahir, pernah diperintah Asrul Azis Taba untuk menarik uang sebanyak USD 41.000 dari rekening Kesthuri. Uang itu kemudian diserahkan USD 10.000 ke seseorang bernama Rayyan yang merupakan anak dari salah satu perusahaan provider yang ada di Jakarta. Sementara sisa uang USD 31.000 diserahkan kembali ke Asrul Azis Taba.
“Benar. Itu permintaan atas pak Asrul Azis Taba,” kata Juahir membenarkan pernah menyerahkan USD 10.000 ke Rayyan.



