HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan pembahasan revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) tetap berada dalam mekanisme pembentukan undang-undang di DPR. Namun, untuk substansi yang berkaitan dengan jumlah kursi DPRD, pemilu, dan pilkada, pembahasannya dinilai lebih berkaitan dengan Komisi II DPR RI.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan materi tersebut perlu disinkronkan dengan pihak yang memiliki kewenangan di bidang pemilu dan pemerintahan daerah.
“Saya atau kami berharap, ya, nanti kami juga diberikan hal penting yang akan kita sinkronisasikan dengan di sini kalau terkait dengan jumlah kursi, pemilu, pilkada, dan sebagainya itu kan memang kecenderungannya lebih di Komisi II,” kata Bob dalam rapat dengan Baleg DPR RI, Jumat (2/10/2026).
Sementara itu, Bob menjelaskan Baleg tetap dapat membahas ketentuan lain yang berkaitan dengan revisi UU DKJ, terutama apabila substansinya berada di luar persoalan pemilu tetapi membutuhkan perubahan dalam undang-undang tersebut.
“Lain hal bilamana ada hal-hal yang terafiliasi, terkoneksi, ya, seperti aturan-aturan di luar pemilu tapi kemudian dibutuhkan dalam tambahan atau revisi di Undang-Undang DKJ ini, ya itu dimungkinkan Baleg,” ujarnya.
Bob menegaskan posisi Baleg dalam proses legislasi adalah mengawal pembentukan undang-undang, termasuk menentukan rancangan undang-undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Karena itu, usulan perubahan UU DKJ tetap dapat diproses melalui mekanisme yang berlaku di DPR.
“Tetapi sekali lagi, tetap Baleg yang memegang komando tentang pembentukan undang-undang di DPR RI ini, dalam proses bagaimana kewenangannya menetapkan setiap perundang-undangan menjadi Prolegnas, baik itu prioritas maupun jangka menengah,” jelasnya.
Ia menambahkan, Baleg memiliki keterwakilan dari seluruh komisi sehingga pembahasan materi legislasi dapat disinkronkan lintas bidang.
“Di Badan Legislasi ini bukan lintas fraksi saja, tetapi lintas komisi. Segala komisi 1 sampai 13 itu ada di Badan Legislasi,” kata Bob.
Menurut Bob, mekanisme tersebut memungkinkan berbagai kebutuhan legislasi tetap dibahas sesuai substansi dan kewenangan masing-masing.
“Jadi setiap kebutuhan dan kepentingan dalam rangka penyusunan perundang-undangan itu selalu bisa kita lakukan,” pungkasnya.



