Hak Privasi Dilanggar, Ini Langkah Pertama bagi Korban Perekaman Diam-Diam

4 Shares

Ami juga mengingatkan korban agar tidak mengutak-atik perangkat yang diduga digunakan untuk merekam apabila perangkat tersebut ditemukan.

“Jika pun korban mendapatkan alat rekamnya, tidak boleh diutak-atik karena akan merusak alat bukti,” jelasnya.

Korban Bisa Meminta Pendampingan UPTD PPA

Selain melapor kepada kepolisian, korban dapat meminta pendampingan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat atau lembaga layanan berbasis masyarakat.

Ami menjelaskan bahwa lembaga layanan dapat melakukan asesmen untuk mengetahui kebutuhan pemulihan korban. Hasil asesmen tersebut dapat membantu menentukan bentuk pendampingan yang sesuai dengan kondisi korban.

“Di UPTD PPA atau lembaga layanan akan diasesmen kebutuhan pemulihannya,” kata Ami.

Pendampingan tersebut penting untuk membantu korban menghadapi dampak yang muncul setelah kejadian, termasuk rasa takut dan hilangnya rasa aman. Korban juga dapat meminta bantuan orang yang dipercaya untuk mendampingi proses pelaporan maupun mengakses layanan yang dibutuhkan.

Selain melalui kepolisian dan lembaga layanan, korban dapat mengadukan kejadian kepada perusahaan yang mempekerjakan terduga pelaku apabila peristiwa berlangsung di restoran, pusat perbelanjaan, atau tempat usaha lainnya.

Menurut Ami, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk menghormati dan memenuhi hak asasi manusia konsumen. Tanggung jawab tersebut juga berkaitan dengan upaya memastikan keamanan fasilitas yang berada dalam kewenangan pengelola.

Perekaman Diam-Diam Melanggar Hak Privasi

Ami menilai dugaan perekaman diam-diam yang dialami selebgram Sashfir menunjukkan bahwa ruang privat seperti toilet masih berisiko menjadi tempat terjadinya pelanggaran hak perempuan.

Dari perspektif hak asasi manusia, perekaman tubuh tanpa persetujuan dalam situasi privat dapat melanggar hak atas privasi, otonomi tubuh, martabat, dan rasa aman. Setiap orang berhak menentukan siapa yang boleh melihat atau merekam tubuhnya.

Hak tersebut tetap berlaku ketika seseorang berada di restoran atau pusat perbelanjaan. Status sebagai figur publik juga tidak dapat dianggap sebagai persetujuan untuk merekam tubuhnya tanpa izin.

Ami menjelaskan bahwa dampak perekaman diam-diam dapat melampaui kejadian itu sendiri. Korban dapat mengalami ketakutan dan khawatir rekaman disimpan, disebarkan, atau digunakan untuk mengancamnya. Dalam jangka lebih jauh, kondisi tersebut dapat membuat perempuan enggan menggunakan toilet umum, membatasi mobilitas, dan memengaruhi kesehatan reproduksi.

Dari sisi hukum, Ami menjelaskan bahwa perekaman bermuatan seksual tanpa hak dan tanpa persetujuan dapat berkaitan dengan ketentuan kekerasan seksual berbasis elektronik dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penerapan ketentuan tersebut tetap bergantung pada unsur perbuatan dan hasil pemeriksaan perkara.

Sashfir telah mengadukan kasus yang dialaminya kepada kepolisian. Ami berharap aparat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel agar hak korban atas keadilan dapat dipenuhi.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Vhina Noviyanti
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Vhina Noviyanti, Ronalds Petrus Gerson
4 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU