Pertanyaan yang dinilai lebih mendasar adalah batas kewenangan seperti apa yang akan dibentuk MK melalui perkara tersebut dan bagaimana batas itu akan berlaku terhadap penyelenggaraan Pemilu serta praktik demokrasi Indonesia ke depan.
“PMK 1/2026 bukan hanya pembuka prosedur. Ia sekaligus menjadi batu uji terhadap yurisdiksi MK itu sendiri,” kata Kaka.




