FORSIBER Minta Kematian Bambang Setiyawan Diusut Tuntas, Tak Hanya Kejar Pelaku Pengeroyokan

1 Shares

“Kalimat ‘menunggu situasi aman’ tidak boleh menjadi ruang gelap yang menyembunyikan menit-menit terakhir kehidupan korban,” ujarnya.

FORSIBER juga mempertanyakan kesiapan tim evakuasi atau ekstraksi korban dalam operasi pengamanan yang melibatkan ribuan personel.

Menurut mereka, operasi pengamanan massa semestinya memiliki mekanisme penyelamatan korban dalam situasi berbahaya sehingga keselamatan warga tetap dapat dijamin tanpa harus menunggu seluruh situasi kembali normal.

Penolakan Autopsi Dinilai Bukan Alasan Hentikan Penyidikan

FORSIBER turut menyoroti keputusan keluarga yang disebut menolak autopsi terhadap Bambang. Menurut mereka, penolakan autopsi tidak semestinya menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan.

Polisi masih dapat menggunakan sejumlah alat bukti lain, seperti visum luar, rekam medis, rekaman video, kesaksian warga, jejak darah, benda yang ditemukan di lokasi, data komunikasi, serta keterangan orang-orang yang telah diamankan.

“Polri tidak boleh membiarkan penolakan autopsi berubah menjadi alasan untuk menggantung perkara. Keterbatasan satu alat bukti harus dijawab dengan penguatan alat bukti lain,” kata FORSIBER.

Minta Pemeriksaan Melibatkan Pihak Eksternal

Selain proses pidana, FORSIBER meminta dilakukan pemeriksaan etik, disiplin, dan evaluasi operasional terhadap anggota maupun pejabat yang terlibat dalam pengamanan.

Namun, mereka menilai pemeriksaan internal saja tidak cukup karena objek evaluasi merupakan operasi kepolisian dan proses penyidikan juga berada di lingkungan Polri.

Karena itu, FORSIBER mendorong Kapolri memerintahkan pemeriksaan gabungan dengan melibatkan Itwasum Polri, Kompolnas, Komnas HAM, serta unsur independen yang memahami pengendalian massa.

Hasil pemeriksaan, menurut FORSIBER, setidaknya harus menjelaskan kronologi kejadian, struktur komando, keputusan pembubaran massa, penanganan korban, pelanggaran yang ditemukan, serta langkah korektif yang akan dilakukan.

FORSIBER juga mengaitkan kasus tersebut dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Kepolisian. Mereka menilai regulasi tersebut menjadi salah satu ujian terhadap prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan penguatan pengawasan terhadap kepolisian.

“Jika prinsip-prinsip tersebut mempunyai arti, Polri tidak cukup mengatakan bahwa kematian Bambang menjadi pembelajaran,” ujarnya.

Menurut FORSIBER, apabila ditemukan pelanggaran prosedur, sanksi etik dan disiplin harus diberikan. Jika ditemukan kelalaian yang memiliki hubungan hukum dengan kematian atau keterlambatan pertolongan, penanganannya tidak boleh berhenti pada proses etik.

Di sisi lain, jika seluruh tindakan dinyatakan telah sesuai prosedur, FORSIBER meminta strategi dan prosedur pengamanan tetap dievaluasi apabila terbukti tidak mampu mencegah jatuhnya korban jiwa.

Keluarga Korban Juga Diminta Dipulihkan

FORSIBER menilai pertanggungjawaban negara juga harus mencakup pemulihan terhadap keluarga Bambang. Polri diminta membantu keluarga mendapatkan informasi mengenai kematian korban, pendampingan hukum, perlindungan saksi, akses terhadap hasil pemeriksaan, serta proses restitusi sesuai ketentuan hukum.

Menurut FORSIBER, pemberian santunan tidak boleh menjadi pengganti pengungkapan fakta maupun penyelesaian perkara.

1 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Muhammad Ibnu Idris
Redaktur
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris, Redaktur
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU