Ia mengusulkan perubahan ketentuan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden, khususnya untuk mengakomodasi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri, seperti Prabowo dan Gibran.
Selain itu, Fernando mengusulkan penambahan klausul yang mengatur bahwa seluruh tahapan pemilu tidak dapat dipersoalkan kembali setelah presiden dan wakil presiden dilantik.
Menurut dia, ketentuan tersebut diperlukan agar persoalan yang muncul setelah pemilu tidak terus menjadi sumber sengketa yang berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan.
Fernando juga menyarankan Prabowo mempertimbangkan penerbitan Perpu apabila situasi dinilai mendesak.
“Dalam keadaan mendesak, Presiden Prabowo juga bisa segera mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang (Perpu) karena siatu dan kondisi saat ini yang mengancam stabilitas keamanan nasional,” tulisnya.
Ia berharap pemerintah segera mengambil sikap agar polemik ijazah Gibran tidak semakin meluas dan memicu polarisasi di masyarakat.
“Saya berharap Prabowo segera bersikap sebelum persoalan tersebut semakin meluas dan terjadi polarisasi sehingga mengakibatkan beberapa kemungkinan yang sangat merugikan seluruh rakyat Indonesia,” tutup Fernando.



