Bagja menjawab bahwa Bawaslu juga tidak datang langsung ke Diknas. Ternyata alasannya, Bawaslu sama sekali tidak ada pemberitahuan apa pun dari KPU soal agenda verifikasi tersebut.
“Kami karena tidak ada informasi sama sekali tidak datang, Yang Mulia, izin.”
MK Dalami Proses Verifikasi
Rangkaian pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa majelis hakim sedang menggali lebih jauh proses dan dasar verifikasi syarat pendidikan yang digunakan KPU ketika menetapkan calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran dan mendalilkan adanya persoalan dalam proses pemenuhan serta verifikasi dokumen pendidikan tersebut. Dalil tersebut merupakan argumentasi para pemohon dan masih menjadi bagian dari pemeriksaan perkara di MK.
Sementara itu, KPU dalam persidangan menyampaikan antara lain bahwa permohonan para pemohon berkaitan dengan persoalan yang menurut KPU masuk ranah sengketa proses, bukan sengketa hasil Pemilu yang menjadi kewenangan MK. KPU juga menyatakan dalil para pemohon dibangun berdasarkan asumsi dan indikasi tanpa bukti konkret serta tidak terdapat laporan atau temuan yang dapat ditindaklanjuti Bawaslu terkait persoalan tersebut pada tahapan pencalonan hingga pemungutan suara.
Dengan adanya pertanyaan Saldi mengenai verifikasi langsung ke Diknas dan permintaan agar KPU menyerahkan resume pembahasan internal, majelis hakim kini memiliki bahan tambahan untuk memahami bagaimana proses verifikasi persyaratan pendidikan tersebut dilakukan sebelum penetapan pasangan calon pada Pemilu 2024.
Setelah persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa para pihak masih dapat memberikan tambahan keterangan secara tertulis. Majelis hakim selanjutnya akan membahas perkara tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).




