“Kalau soal persyaratan orang KPU daerah aja kalau dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi. Tapi ini KPU tidak datang ya?!”
Afifuddin kembali menegaskan bahwa KPU tidak melakukan verifikasi langsung ke Diknas maupun instansi terkait lainnya.
“Tidak datang,” jawab Afif.
Saldi kemudian meminta agar fakta tersebut dicatat dalam proses pemeriksaan perkara. Karena ini menjadi penting sebagai bagian dari kinerja KPU dalam melakukan standar verifikasi terhadap pendaftaran calon pejabat publik dalam pemilihan umum.
“Ya, tolong dicatat ini, satu,” ucap Saldi.
Hakim konstitusi itu selanjutnya menggali instrumen yang digunakan KPU selain surat keterangan yang menjadi dasar untuk menyatakan persyaratan pendidikan calon telah terpenuhi.
“Yang kedua, karena Anda atau KPU tidak datang ke situ, instrumen lain apa yang digunakan oleh KPU selain surat tadi yang ditandatangani oleh sekretaris dirjen itu, yang digunakan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa itu memenuhi persyaratan?”
Afifuddin menjelaskan bahwa KPU menganggap surat tersebut benar karena diterbitkan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
“Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan maka kami anggap benar.”
Namun, Saldi kembali menekankan bahwa pertanyaannya bukan sekadar mengenai asumsi terhadap kewenangan penerbit surat.
“Bukan, bukan, selain, itu kalau anggapan kan?”
Afifuddin kemudian menjawab bahwa instrumen yang digunakan KPU adalah surat keterangan tersebut.
“Surat keterangan saja.”




