“Berarti ini hal baru nih yang bisa saya coba lakukan,” ujarnya.
Denny kemudian menanyakan kemungkinan para pasangan calon bersedia menjadi pemohon apabila dirinya mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK.
Ia mengakui sudah memperkirakan para pasangan calon tidak akan bersedia menjadi pemohon.
Namun, menurut Denny, komunikasi tersebut tetap diperlukan untuk memastikan posisi hukum dan kemungkinan langkah yang dapat ditempuh.
“Saya sudah tahu kalau saya jadi Pak Mahfud juga jawaban saya juga enggak, tapi saya kan perlu bilang, Pak, ini saya akan maju. Gimana kira-kira?” tutur Denny.
Denny mengatakan, pada akhirnya Anies, Ganjar maupun Mahfud tidak menjadi pemohon dalam langkah hukum yang kemudian ditempuhnya.
Ia menilai keputusan tersebut justru memberikan ruang bagi dirinya dan tim untuk melanjutkan langkah hukum secara independen.
“Sebagaimana saya duga, Mas Ganjar, Mas Anies, Pak Mahfud tentu punya wisdom lah untuk pengangkatan ini. Nah, ini justru lebih bagus kalau tanpa kita,” pungkas Denny.
Perkara terkait syarat pendidikan Gibran tersebut kemudian berlanjut ke Mahkamah Konstitusi. Pada September 2026, Denny tercatat sebagai salah satu pemohon dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan penerapan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.



