DPRD DKI Soroti Potensi 21 Kursi Hilang: 1 Dewan Wakili 100 Ribu Warga

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA— DPRD DKI Jakarta menyoroti potensi berkurangnya jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 85 kursi dalam penerapan ketentuan jumlah penduduk berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Jika terjadi, Jakarta akan kehilangan 21 kursi wakil rakyat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan pengurangan tersebut berpotensi memperberat beban keterwakilan masyarakat Jakarta. Pasalnya, Jakarta tidak memiliki DPRD kabupaten/kota sehingga seluruh fungsi representasi berada di tingkat provinsi.

“Provinsi berpenduduk 9 sampai 11 juta berpotensi memperoleh hanya 85 kursi. Kursi DPRD Jakarta berpotensi turun dari 106 menjadi 85 kursi atau berkurang 21 kursi atau sekitar 20 persen,” kata Abdul Aziz dalam rapat dengan Baleg DPR RI, Jumat (2/10).

Abdul Aziz menyebut kondisi tersebut membuat rasio keterwakilan anggota DPRD DKI berbeda dengan provinsi lain. Dengan jumlah penduduk Jakarta sekitar 11 juta jiwa dan 106 anggota DPRD, satu anggota dewan secara kasar mewakili sekitar 100 ribu warga.

“Kalau kita bandingkan dengan Jawa Barat, satu anggota dewan itu kurang lebih melayani 39 ribu penduduk. Banten sekitar 26 ribu penduduk. Sementara Jakarta sekitar 100 ribu penduduk per anggota DPRD,” ujarnya.

Menurutnya, beban tersebut semakin besar karena persoalan yang harus ditangani Jakarta mencakup berbagai sektor, mulai dari transportasi, banjir, tata ruang, lingkungan, perumahan, kesehatan hingga pendidikan.
“Jakarta sebuah kota besar yang menuju kota global, permasalahannya lebih kompleks dari daerah-daerah lain,” katanya

Karena itu, DPRD DKI mengusulkan agar jumlah anggota DPRD tidak hanya mempertahankan 106 kursi, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan keterwakilan masyarakat. Rasio yang diusulkan berada pada kisaran satu anggota DPRD untuk 50 ribu hingga 60 ribu penduduk.

“Kalau kita menggunakan rasio 1 banding 50 ribu sampai 60 ribu, maka jumlah anggota DPRD DKI Jakarta itu sekitar 180 sampai 220 orang,” katanya.

Abdul Aziz menegaskan usulan tersebut berkaitan dengan posisi Jakarta yang tidak memiliki DPRD kabupaten/kota. Menurutnya, kondisi khusus itu perlu menjadi pertimbangan dalam pembahasan perubahan UU DKJ.

“Ketiadaan DPRD Kabupaten/Kota menyebabkan kinerja DPRD DKI Jakarta menjadi sangat berat dibandingkan dengan DPRD daerah lain,” ujar Abdul Aziz.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Nur Aisah Zamil
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Nur Aisah Zamil, Muhammad Ibnu Idris

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU