IRESS Soroti RPerpres BLU Energi: Jangan Sampai Jadi Instrumen Amankan Oligarki

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara menyoroti rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Layanan Umum (BLU) Sektor Energi.

Marwan menilai aturan tersebut semestinya tidak diterbitkan apabila tidak secara tegas mengatur kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), khususnya untuk menjamin pasokan batu bara bagi pembangkit listrik.

Marwan mengatakan, persoalan DMO selama ini menjadi salah satu titik penting dalam menjaga ketahanan energi nasional. Menurut dia, rancangan Perpres BLU Energi justru belum menunjukkan pengaturan yang memadai mengenai kewajiban tersebut.

“Bagi IRESS sepanjang belum memuat ketentuan terkait DMO, lebih baik rencana pembentukan ‘Perpres’ BLU Energi batal,” kata Marwan dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (2/10/2026).

Ia menilai BLU Energi seharusnya dirancang sebagai instrumen untuk memastikan pelaksanaan DMO berlangsung efektif, efisien, adil, transparan dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Marwan juga mengingatkan agar pembentukan BLU tidak justru menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola sektor energi. Sebelumnya, IRESS menilai rancangan tersebut berpotensi memberikan kewenangan yang melampaui fungsi umum sebuah BLU dan menyerupai kewenangan badan usaha milik negara.

Menurut Marwan, salah satu persoalan yang perlu dijawab adalah bagaimana negara memastikan perusahaan batu bara tetap memenuhi kebutuhan domestik ketika harga batu bara global meningkat.

Ia menilai kenaikan harga global dapat membuat perusahaan lebih memilih ekspor dibanding memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dalam kondisi seperti itu, menurutnya, pemerintah dan BUMN dapat berada pada posisi sulit untuk mengamankan pasokan batu bara bagi pembangkit listrik.

“Kita pantas khawatir kalau BLU Energi dibentuk bukan untuk ketahanan energi nasional tetapi guna ‘mengamankan’ oligarki dari kewajiban DMO,” ujarnya.

IRESS Minta DMO Masuk RPerpres BLU Energi

Marwan menjelaskan, pemerintah telah memiliki sejumlah regulasi mengenai kewajiban DMO dan harga batu bara untuk kebutuhan tertentu. Ia menyebut antara lain kebijakan yang mengatur kewajiban pasokan batu bara dalam negeri serta harga patokan untuk sektor kelistrikan.

Dalam perkembangan terbaru, Kementerian ESDM juga menerbitkan Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur perubahan tata cara penyusunan, penyimpanan dan persetujuan RKAB serta pelaporan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Di sisi lain, pemerintah menyatakan pengawasan DMO terus dilakukan. Kementerian ESDM pada Juli 2026 menyebut kebutuhan batu bara PLN mencapai 154 juta ton pada 2026, dengan penugasan kepada badan usaha pertambangan mencapai 212 juta ton.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU