“Jangankan yang menang, jadi peserta pun enggak ada,” katanya.
Denny mengaku sempat menduga pihak-pihak yang memiliki akses terhadap dokumen pendidikan Gibran, termasuk penyelenggara pemilu atau pihak lainnya, akan mengikuti sayembara tersebut.
Namun, dugaan tersebut tidak terbukti.
“Saya pikir Mas Gibran, atau teman-teman KPU Solo mungkin, atau teman-teman KPU RI yang pegang, atau siapa yang pegang mungkin relawan atau siapa-siapa gitu, enggak ada tuh. Jadi, oh, enggak ada barang ini ternyata,” ujar Denny.
Dari Sayembara ke Langkah Hukum
Menurut Denny, kegagalan sayembara menemukan dokumen yang dicari kemudian semakin menguatkan pemikirannya untuk menempuh jalur hukum.
“Saya pikir harus ada langkah hukum nih,” katanya.
Denny kemudian mempertimbangkan mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Namun, persoalan berikutnya yang harus dipikirkan adalah mengenai legal standing atau kedudukan hukum pemohon.
Ia mengatakan posisi pasangan calon dalam sengketa hasil pemilu memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat untuk mengajukan perkara tersebut.
Karena itu, Denny mengaku kemudian menghubungi pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024 untuk menanyakan apakah mereka mengetahui persoalan syarat pendidikan tersebut.
Denny mengaku bertanya kepada Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Ia juga menyebut telah berkomunikasi dengan sejumlah kuasa hukum pasangan calon.
“Mas Anies, Mas Ganjar, Pak Mahfud, dua-duanya mengatakan enggak tahu. Kuasa hukum Bang Todung saya tanya, kuasa hukum Mas Anies, Mas BW (Bambang Widjojanto -red) dan Refly saya tanya, (mereka jawab) kami enggak tahu,” kata Denny.
Menurut Denny, jawaban tersebut membuat persoalan yang ditemukannya menjadi semakin penting untuk dibuka kepada publik.



