Kategori kedua adalah aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Dalam draf RUU Perampasan Aset, aset yang digunakan untuk tindak pidana dapat menjadi objek perampasan, termasuk ketika penggunaannya diketahui maupun diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Ketentuan ini membuat objek perampasan tidak hanya menyasar keuntungan yang diperoleh dari kejahatan, tetapi juga aset yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana.
3. Aset Pengganti
Selanjutnya, terdapat aset pengganti yaitu aset yang secara sah dimiliki pelaku tindak pidana dapat dirampas sebagai pengganti aset yang sebelumnya telah dinyatakan dirampas oleh negara.
Ketentuan ini menjadi salah satu mekanisme untuk menghadapi kondisi ketika aset yang seharusnya dirampas sudah tidak berada dalam penguasaan pelaku atau telah berubah bentuk.
Dengan demikian, aset lain yang dimiliki secara sah pun dapat masuk dalam objek perampasan apabila memenuhi ketentuan sebagai aset pengganti.
4. Barang Temuan yang Berasal dari Tindak Pidana
Kategori berikutnya adalah barang temuan yang berasal dari tindak pidana.
Aset atau barang yang ditemukan dan diketahui berkaitan dengan tindak pidana dapat menjadi bagian dari objek yang dapat dirampas.
Ketentuan tersebut memperluas cakupan aset yang dapat ditindaklanjuti oleh negara, termasuk ketika barang tersebut ditemukan dalam proses penanganan suatu perkara.
5. Aset dengan Kekayaan Tak Wajar
Draf RUU Perampasan Aset juga mencakup aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal-usul sahnya.



