Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan aturan mengenai perampasan aset yang berlaku saat ini masih memiliki sejumlah kekurangan.
Menurut dia, pengaturan yang ada belum cukup lengkap, termasuk terkait cakupan aset, prosedur, penanganan perkara dalam situasi tertentu serta tata kelola aset.
“Pengaturannya belum lengkap, cakupan aset juga terbatas, perkara terhambat dalam situasi tertentu, prosedurnya masih tidak jelas, dan tata kelola belum optimal,” kata Habiburokhman dalam Rapat Paripurna, Kamis (27/8/2026).
Ia mengatakan persoalan pemulihan kerugian negara menjadi salah satu aspek yang perlu diperkuat melalui RUU Perampasan Aset.
Berdasarkan data yang dipaparkan Komisi III DPR RI, nilai kerugian negara yang berhasil dipulihkan dalam perkara tindak pidana korupsi disebut paling tinggi baru mencapai sekitar 20 persen dari kerugian riil.
Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya menyangkut kapan aturan tersebut disahkan, tetapi juga bagaimana mekanisme perampasan, cakupan objek, serta tata kelola aset nantinya diterapkan.
Pemerintah dan DPR perlu memastikan aturan yang dihasilkan mampu memperkuat pemulihan kerugian akibat tindak pidana sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Dengan target pengesahan pada 15 Desember 2026, isi draf RUU Perampasan Aset menjadi perhatian publik karena aturan tersebut berpotensi menentukan jenis harta apa saja yang dapat diambil negara ketika memenuhi ketentuan perampasan.



