“Adanya hujan begini pasti musim tanam juga sudah mulai berjalan lagi. Kemungkinan panen lagi untuk padi di bulan 10 (Oktober), 11 (November), 12 (Desember) itu bisa terjadi,” ujarnya.
Di tengah kondisi tersebut, pemerintah menegaskan pengawasan terhadap beras yang beredar akan terus dilakukan.
Fokusnya bukan hanya menjaga ketersediaan, tetapi juga memastikan produk yang dijual sesuai dengan label dan ketentuan yang berlaku.
Hermawan mencontohkan, produk yang diberi label beras premium tidak boleh dijual sebagai produk medium.
Begitu pula dengan beras yang mencantumkan klaim mengandung vitamin atau nutrisi tertentu harus benar-benar memiliki kandungan sesuai dengan informasi pada kemasan.
“Yang penting sesuai dengan apa yang tersampaikan di label. Misalnya, dia menyampaikan labelnya beras premium, ya jangan dia jualnya beras medium. Itu bisa pidana,” katanya.
Ia menegaskan ketidaksesuaian antara klaim dan kandungan produk dapat merugikan konsumen dan berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Dengan demikian, beras premium yang susah ditemukan di sejumlah ritel modern Jakarta bukan berarti stok beras nasional sedang kosong.
Pemerintah menyebut pasokan masih tersedia, sementara penarikan produk tertentu berkaitan dengan hasil pengawasan terhadap kesesuaian kualitas dan label.



