12. Kabupaten Bekasi di halaman kantor Pasar Central Lippo Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB
13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00-12.00 WIB;
14. Cinere di kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 09.00-12.00 WIB.
Syarat Bayar Pajak di Samsat Keliling
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling perlu membawa sejumlah dokumen.
Persyaratan yang perlu disiapkan antara lain:
- KTP asli pemilik kendaraan
- BPKB
- STNK
- Fotokopi masing-masing dokumen tersebut
Sebaiknya dokumen disiapkan sebelum berangkat agar proses pembayaran pajak tidak terkendala.
Samsat Keliling Hanya untuk Pajak Tahunan
Perlu diperhatikan, layanan Samsat Keliling memiliki cakupan pelayanan yang terbatas.
Layanan ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
Sementara itu, bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran pajak lima tahunan sekaligus penggantian plat nomor, prosesnya harus dilakukan langsung di kantor Samsat terdekat.
Jadi, sebelum berangkat, pastikan kebutuhan administrasi kendaraan sesuai dengan layanan yang tersedia di Samsat Keliling.



