Sebaliknya, berbagai produk yang dihasilkan pesantren juga dapat memiliki peluang pasar melalui jaringan tersebut.
“Misalnya di Kementerian Koperasi, kan banyak koperasi kita. Utamanya nanti kita akan disambungkan Koperasi Pesantren dengan Koperasi Merah Putih,” katanya.
Langkah ini menunjukkan bahwa penguatan pesantren yang disiapkan Basnang juga menyentuh aspek ekonomi dan kemandirian.
Tak hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah juga masuk sasaran koordinasi.
Kemenag mencatat sekitar 20 provinsi telah memiliki peraturan daerah tentang pesantren.
Hampir 70 kabupaten/kota juga disebut memiliki perda serupa.
Namun, Basnang ingin mengetahui apakah regulasi tersebut benar-benar diikuti dukungan anggaran.
“Pertanyaannya apakah benar-benar perda itu sudah memiliki budget atau tidak? Nah sekarang kita kira-kira mau meng-crosscheck itu seperti apa,” ujarnya.
Pengecekan tersebut diperlukan agar keberadaan perda pesantren tidak sekadar menjadi aturan tanpa dukungan pembiayaan yang memadai.
Program lain yang menjadi perhatian adalah pemenuhan sarana dan prasarana pesantren.
Basnang menilai kebutuhan setiap pesantren berbeda sehingga diperlukan kolaborasi dengan berbagai pihak.
Ia mencontohkan sinergi Kemenag dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Bantuan Baznas untuk pembangunan sarpras pesantren dapat diperkuat dengan dukungan Kemenag.



