AMPB Minta Jaminan RUU Perampasan Aset Disahkan DPR RI

5 Shares
Ukuran text:
21
Dengarkan Berita:

JAKARTA – Humas AMPB (Aliansi Masyarakat Pati Bersatu) Didik Eko Sulistiawan menegaskan bahwa pihaknya sangat membuka diri jika DPR RI ingin berdialog secara langsung dengan pihaknya.

“Iya siap,” kata Didik di depan gedung DPR RI, Rabu (26/8/2026).

Namun yang jelas, AMPB hanya memerlukan dokumen resmi berupa berita acara yang menyatakan bahwa kapan DPR RI akan mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Sehingga publik dan seluruh masyarakat Indonesia tidak lagi tergocek dengan janji politisi bahwa RUU Perampasan Aset tersebut hanya sebatas omongan belaka.

“Kita minta surat resminya, kalau memang katanya itu mau disahkan kita minta berita acaranya, suray resminya. jadi tidak hanya omongan,” tegasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa AMPB tengah berencana menggelar aksi unjuk rasa di DPR RI pada hari Kamis, 27 Agustus 2026.

Posko Ampb
Posko taktis Aliansi Maayarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan gedung DPR RI. [Foto : Holopis.com/Ibnu]

Elemen yang dikomando oleh Supriyono alias Botok Pati dan Teguh Istiyanto tersebut membawa dia isu utama dalam aksi unjuk rasa tersebut. Antara lain ; sahkan RUU Perampasan Aset, dan Hukum Mati Koruptor.

Perjuangan Botok Pati dan AMPB untuk sampai di DPR ternyata bukan perkara mudah. Pasalnya, saat sampai pada hari Jumat, 24 Agustus 2026 lalu, mereka ditentang oleh sejumlah elemen, mulai dari Badan Musyawarah Betawi atau Bamus Betawi, kemudian dari PP PII, PP KAMMI, hingga Al Washliyah DKI Jakarta.

Tak hanya itu, mereka juga dianggap sebagai perusuh oleh elemen ormas masyarakat Pati karena track record demonstrasi AMPB yang sering berujung rusuh.

Masih belum juga usai, saat usai kembali ke Pati, tim rombongan dari AMPB juga mengalami kendala. Saat melintas di jalan Tol, bus yang mereka tumpangi dihantam batu bata dari atas JPO. Akibatnya, kaca depan bus bernomor polisi KT 7544 CA tersebut mengalami pecah.

Tak hanya itu saja, nomor rekening Supriyono alias Botok Pati juga diblokir oleh Bank Mandiri atas permintaan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Akbatnya, dana sebesar Rp80,9 juta itu tak bisa digunakan untuk melakukan transaksi. Meskipun Bank Mandiri menyatakan itu adalah aktivitas pemblokiran, namun pihak Polda Metro Jaya mengklaim hanya meminta penundaan transaksi.

Terkait pemblokiran nomor rekening Bank Mandiri tersebut, rencananya Botok Pati akan diperiksa oleh tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
5 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU