JAKARTA – Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nany Afrida menyampaikan bahwa salah satu tantangan besar jurnalis di Indonesia adalah aksi kekerasan hingga kriminalisasi yang dialami mereka saat melakukan tugasnya.
Padahal menurutnya, jika tugas jurnalis dihalangi, maka potensi gelombang hoaks dan didinformasi akan semakin bertebaran dan mengaburkan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat luas.
“Dengan kita hilang, dengan jurnalis tidak meliput, atau dengan jurnalis dihalang-halangi meliput, maka hoax dan disinformasi akan semakin banyak,” kata Nany dalam diskusi dengan Iwakum di Jakarta, Sabtu (6/9/2025).
Ia juga menyinggung tentang adanya statemen salah satu anggota dewan yang mengaku menjadi korban hoaks. Nany pun merespons bahwa hal itu menjadi efek samping dari kerja-kerja jurnalis yang banyak dihalangi oleh adanya kebijakan yang ada, sehingga disinformasi yang bertebaran di media sosial menjadi lebih dominan.
Sebab kata Nany, bedanya jurnalis dengan profesi penggali informasi lain adalah, jurnalis terikat dengan kode etik yang jelas, dan disepakati bersama sehingga menjadi pedoman awak media dalam menjalankan profesinya sebagai wartawan.
“Itu nggak bisa dihindarkan, karena hanya jurnalis yang bekerja dengan melakukan verifikasi secara serius. Seharusnya mereka melindungi jurnalis, karena dia yang memberikan berita bagus, bukan dari Tiktok, bukan dari Facebook,” ujarnya.
Oleh sebab itu, ia berharap ke depan tidak ada lagi aksi-aksi kriminalisasi, penghalang-halangan, intimidasi hingga kekerasan kepada jurnalis, sehingga informasi yang faktual dapat disajikan kepada publik secara masif.
“Gimana mereka liputan, mereka aja dikejar-kejar, mereka dipukuli, kalian aja nggak melindungi, gimana mereka bisa bekerja. Itu satu hal yang membuat aku pikir udah mulai terasa nih setelah kejadian ini, bahwa mereka membutuhkan jurnalis,” tuturnya.
Kasus Kekerasan Jurnalis
Lebih lanjut, Nany menyebut bahwa berdasarkan catatan dari lembaganya, tren kasus kekerasan pada jurnalis hingga kuartal kedua ini terbilang meningkat jika dibanding tahun 2024.
“Kita mencatat angka-angka dari Januari – Agustus, jumlahnya 60 kasus. Dan itu hampir sama dengan setahun kasus kekerasan pada tahun 2024,” terang Nany.
Dengan demikian, ia menggarisbawahi jika kasus kekerasan terhadap jurnalis tetap terjadi di Indonesia. Pun dirinya menyatakan tak terlalu membanding-bandingkan angka statistik, sebab sekali saja kasus kekerasan para awak media, maka hal itu harus menjadi catatan serius bagi kualitas demokrasi di Indonesia.
“Satu saja kasus kekerasan pada jurnalis itu tandanya masalah terhadap demokrasi,” tegasnya.



