Bareskrim Tetapkan SU sebagai Tersangka Keempat Kasus Penyadapan, Diduga Setujui Penghapusan Bukti

Dittipidsiber Bareskrim Polri meningkatkan status tersangka kepada Irjen Pol Slamet Uliandi dalam kasus penyadapan kepada Presiden Prabowo Subianto. Hari ini total tersangka menjadi 4 orang.

0 Shares
Ukuran Teks:
20
Dengarkan:

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan seorang berinisial SU (Irjen Pol Slamet Uliandi) sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwa SU telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengatakan, SU memiliki peran penting dalam struktur pengelolaan sistem penyadapan di lingkungan Bareskrim Polri. Ia diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri pada periode 2010 hingga 2019.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).

Suhermanto menjelaskan, SU saat ini berperan sebagai dewan pembina Monitoring Center atau MC Bareskrim Polri. Dalam kapasitas tersebut, yang bersangkutan disebut masih memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap aktivitas provisioning atau penyadapan yang dilakukan oleh pihak terkait.

“Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC Bareskrim Polri di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, setiap pelaksanaan provisioning atau penyadapan yang dilakukan oleh Kabagmon, yakni tersangka EHA (Irjen Pol Eko Hadi Santoso) dan AS (Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution), harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan SU.

Bahkan, pada awal Oktober 2026, tersangka AS disebut meminta persetujuan SU untuk menghapus hasil penyadapan yang selama ini tersimpan.

“Sampai dengan saat ini, Kabagmon yaitu tersangka EHA dan AS jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan harus mendapat izin dari saudara SU,” jelas Suhermanto.

“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” lanjutnya.

Dengan penetapan SU, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut kini menjadi empat orang. Tiga tersangka sebelumnya telah ditahan di Mako Brimob, sementara SU belum dapat menjalani penahanan karena masih dalam kondisi sakit pasca-stroke.

“Perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian, bahwa sampai saat ini jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak 4 orang, 3 dilakukan penahanan di Mako Brimob, untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca stroke,” ungkapnya.

Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim juga telah memeriksa 13 orang saksi dan lima orang ahli. Lima ahli tersebut terdiri dari tiga ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli pidana.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!