Terkait sangkaan pidana, SU dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) tentang illegal access dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 258 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait penghapusan informasi elektronik dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Di akhir keterangannya, Suhermanto mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai berbagai informasi yang beredar di media sosial mengenai perkara tersebut, terutama informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Pada kesempatan ini kami juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa di media sosial banyak beredar informasi yang belum tentu benar, maka kami menghimbau pada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum tentu benar informasinya,” pungkas Suhermanto.





💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!