Bareskrim Tetapkan SU sebagai Tersangka Keempat Kasus Penyadapan, Diduga Setujui Penghapusan Bukti

Dittipidsiber Bareskrim Polri meningkatkan status tersangka kepada Irjen Pol Slamet Uliandi dalam kasus penyadapan kepada Presiden Prabowo Subianto. Hari ini total tersangka menjadi 4 orang.

0 Shares
Ukuran Teks:
20
Dengarkan:

Terkait sangkaan pidana, SU dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) tentang illegal access dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 258 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait penghapusan informasi elektronik dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Di akhir keterangannya, Suhermanto mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai berbagai informasi yang beredar di media sosial mengenai perkara tersebut, terutama informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Pada kesempatan ini kami juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa di media sosial banyak beredar informasi yang belum tentu benar, maka kami menghimbau pada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum tentu benar informasinya,” pungkas Suhermanto.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!