Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) mendesak Pemerintah segera membuka dan mempublikasikan salinan resmi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 6 Oktober 2026. Hingga kini, status naskah tersebut belum diketahui secara pasti oleh masyarakat, termasuk para pekerja maupun pengusaha.
Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, menyampaikan ketidakjelasan ini tidak boleh dianggap sekadar urusan administrasi belaka. Keterbukaan terhadap naskah undang-undang merupakan bagian penting dari transparansi penyelenggaraan negara sekaligus jaminan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
“Jangan sampai undang-undangnya sudah disahkan, tetapi pekerja dan pengusaha justru belum mengetahui secara pasti aturan hukum yang harus dijadikan pedoman,” tegas Mirah, Kamis (5/11/2026).
Kondisi ini dinilai semakin mendesak karena saat ini banyak pihak sedang menyusun maupun memperbarui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan masing-masing. Muncul kebingungan: apakah tetap merujuk pada ketentuan sebelumnya, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 beserta perubahannya, atau sudah mulai menyesuaikan dengan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan?
Berbagai pertanyaan mendasar belum terjawab: bagaimana kedudukan peraturan lama, bagaimana ketentuan peralihannya, kapan aturan baru mulai berlaku, serta bagaimana penerapannya dalam hubungan kerja sehari-hari.
Menurut ASPIRASI, jika ketidakjelasan ini berlarut-larut, dikhawatirkan menghambat proses perundingan PKB, memicu perbedaan penafsiran antara pekerja dan pengusaha, bahkan berpotensi menimbulkan perselisihan hubungan industrial. Padahal kepastian hukum adalah kebutuhan bersama: pekerja membutuhkan kepastian atas hak-haknya, sementara pengusaha memerlukan kejelasan regulasi untuk menjalankan usahanya.
ASPIRASI pun menyampaikan lima tuntutan kepada Pemerintah, pertama adalah segera mempublikasikan salinan resmi UU Pelindungan Ketenagakerjaan agar dapat diakses luas oleh masyarakat. Kemudian yang kedua adalah memberikan penjelasan resmi mengenai status naskah, mulai dari penyampaian kepada Presiden, penandatanganan, hingga tahapan pengundangannya.
Ketiga adalah mendesak pemerintah untuk segera menjelaskan tanggal pengundangan dan pemberlakuan, termasuk ketentuan peralihan serta kedudukan peraturan ketenagakerjaan sebelumnya. Keempat adalah memberikan pedoman resmi kepada pekerja dan pengusaha mengenai regulasi yang menjadi rujukan dalam penyusunan PKB maupun perjanjian kerja;
Dan yang kelima atau yang terakhir adalah, mendesak pelibatan serikat pekerja dan organisasi pengusaha dalam sosialisasi serta penyusunan aturan pelaksana agar undang-undang dapat berjalan efektif.
Mirah menegaskan, undang-undang bukan sekadar produk politik yang disahkan di gedung parlemen, melainkan pedoman yang harus dijalankan oleh jutaan pekerja dan pengusaha di seluruh Indonesia.
“Jangan biarkan ketidakjelasan ini terus berlarut-larut karena yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan administrasi, melainkan kepastian hukum, keberlangsungan hubungan industrial, dan perlindungan hak-hak pekerja Indonesia,” pungkasnya.





💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!