Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyebut kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai alarm keras penyalahgunaan kekuasaan sekaligus pembajakan instrumen negara. Ia menuntut pengusutan tuntas hingga menemukan siapa yang memerintahkan, memfasilitasi, dan mengambil keuntungan dari operasi tersebut.
Penahanan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden yakni Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, bersama dua perwira tinggi Polri lainnya, dinilai Hendardi sebagai peristiwa luar biasa serius.
Perkara ini tidak sekadar pelanggaran hukum penyadapan, melainkan menyangkut ancaman nyata terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi. Hendardi memuji keberanian Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto beserta jajaran Bareskrim yang berani memproses pejabat sekalipun setinggi mantan pimpinan tertinggi Polri.
“Keberanian untuk tidak melindungi mantan pejabat, senior, atau siapa pun yang diduga melanggar hukum merupakan prinsip mendasar penegakan hukum. Kapolri sudah mengambil tindakan tepat. Tidak boleh ada kekebalan hukum berdasarkan pangkat, jabatan, kedekatan politik, ataupun sejarah kekuasaan,” kata Hendardi.
Jika perangkat resmi negara justru digunakan di luar aturan hukum, Hendardi memperingatkan hal itu sangat berbahaya. Apalagi jika Presiden saja bisa disadap tanpa hak, maka masyarakat sipil, aktivis, jurnalis, dan kelompok kritis berada dalam bahaya yang jauh lebih besar. Oleh karena itu, penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaksana di lapangan. Aparat wajib menelusuri siapa yang memberi perintah dan untuk kepentingan apa operasi itu dijalankan.
“Jika ditemukan unsur pidana lain, termasuk dugaan makar, semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan akuntabel, bukan melalui spekulasi atau pembentukan opini politik,” ujarnya.
Yusril Dinilai Melampaui Batas
Hendardi juga menyampaikan catatan kritis terhadap pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang tampil menjelaskan kasus ini lewat konferensi pers. Menurutnya, penjelasan tersebut berpotensi menimbulkan kesan pemerintah ikut mengarahkan atau membingkai jalannya penyidikan yang murni ranah kepolisian.
“Yusril seharusnya tidak menciptakan kesan bahwa pemerintah sedang mengarahkan, mengendalikan, atau membingkai proses penyidikan. Biarkan Polri bekerja dan bertanggung jawab secara profesional,” tegasnya.
DPR dan Kompolnas Dipertanyakan
Publik juga berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dijalankan DPR, khususnya Komisi III. Hendardi menegaskan lembaga perwakilan rakyat tidak boleh hanya bersuara saat ada kepentingan politik, tetapi diam saja ketika instrumen negara diduga disalahgunakan.
“DPR tidak boleh hanya berisik ketika ada kepentingan politik, tetapi diam ketika instrumen negara diduga disalahgunakan,” kata Hendardi.
Tak hanya DPR, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga diminta memperbaiki dan memperkuat fungsi pengawasannya agar tidak sekadar menjadi lembaga tanpa daya kerja nyata.
Pada akhirnya, Hendardi menegaskan pembenahan Polri harus dimulai dari keberanian membersihkan internal institusi itu sendiri.
“Perangkat bernegara tidak boleh menjadi alat untuk memata-matai, mengintimidasi, dan mengendalikan warga negara demi kepentingan kekuasaan politik,” tegasnya.
Kasus ini harus menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara negara. Jika penyalahgunaan bisa terjadi terhadap Presiden, maka tak ada warga yang benar-benar terlindungi.
“Ini harus dihentikan dan dikoreksi secara fundamental oleh Kapolri dan jajarannya,” pungkas Hendardi.





💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!