Presiden Resmi Pecat Listyo Sigit Prabowo

35 Shares
Ukuran Teks:
20
Dengarkan:

Sekretaris Negara (Sesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan terkait pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

Keputusan tersebut diambil dan ditandatangani Presiden pada Rabu pagi. Prasetyo menyampaikan hal itu saat memberikan keterangan kepada awak media.

“Pagi hari tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo, Rabu (4/11/2026).

Dalam perkembangan perkara yang sama, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026). Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Asep menjelaskan, penyidik Bareskrim telah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Menurutnya, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui verifikasi, kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” jelas Asep.

Asep mengungkapkan, sekitar Oktober 2026, penyidik menemukan dugaan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS. Petugas yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Penyidik menduga penyadapan ilegal tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM hingga pengusaha.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Mereka juga diduga menghapus jejak log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan rekam aktivitas penyadapan.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
35 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!

YANG BARU