Presiden Resmi Pecat Listyo Sigit Prabowo

37 Shares
Ukuran Teks:
20
Dengarkan:

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Asep menegaskan, perkara tersebut masih berada pada tahap awal penyidikan. Direktorat Siber Bareskrim Polri bertindak sebagai penyidik dan akan terus mengembangkan perkara secara profesional, transparan, serta akuntabel.

Irwasum Pastikan Kasus Bukan Kebijakan Institusi Polri

Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan perbuatan oknum, bukan kebijakan institusi Polri.

Asep Edi menjelaskan, pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama Divisi Propam Polri. Dalam proses tersebut, jajaran Itwasum turut melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.

“Kami dari jajaran Itwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional,” ujar Asep Edi.

Ia juga menyebut Polri telah memiliki instrumen pengaturan mengenai mekanisme penyadapan melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut menjadi pedoman pelaksanaan tugas pusat pemantauan Polri agar penggunaan kewenangan penyadapan tidak keluar dari prosedur.

“Sehingga yang sedang didalami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Selain itu, kami juga memastikan pelayanan kami kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa,” tegasnya.

Yusril: Penyadapan Presiden Masalah Serius bagi Negara

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo merupakan persoalan serius yang tidak bisa dianggap sebagai perkara biasa.

Yusril mengatakan, penyadapan terhadap kepala negara maupun para menteri harus menjadi perhatian serius karena hingga kini belum diketahui secara pasti tujuan dari aktivitas tersebut.

“Tapi kalau hal-hal yang seperti ini, bayangkan seorang presiden di-intercept, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Yusril mengungkapkan, Presiden Prabowo telah mengetahui dirinya menjadi sasaran penyadapan setelah menerima laporan dari Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto. Presiden kemudian memerintahkan agar perkara tersebut ditangani melalui langkah hukum yang tegas dan objektif.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
37 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!

YANG BARU