Ia juga memastikan proses penetapan tersangka hingga penahanan terhadap tiga perwira tinggi Polri telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
“Saya ingin memastikan bahwa seluruh ketentuan-ketentuan KUHAP baru telah diberlakukan. Tidak ada sesuatu yang dilanggar. Hak-hak dari mereka yang disidik dan mereka yang dinyatakan sebagai tersangka telah dipenuhi, dan begitu juga proses penahanannya telah dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” tegasnya.
Yusril sekaligus meluruskan spekulasi yang mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan makar. Menurutnya, hingga saat ini penyidik menggunakan ketentuan pidana terkait penyadapan ilegal dan akses terhadap informasi elektronik, bukan pasal-pasal makar.
Ia meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada penyidik Polri untuk mengungkap perkara tersebut berdasarkan alat bukti, bukan dugaan atau spekulasi.
“Hukum itu tidak boleh ditegakkan dengan duga-duga. Hukum itu harus bicara dengan bukti. Jadi, beri kesempatan kepada penyidik Polri untuk melakukan penyidikan dengan saksama,” ujar Yusril.
Lebih jauh, Yusril menyatakan pemerintah akan mengevaluasi mekanisme pengawasan terhadap penggunaan kewenangan penyadapan oleh lembaga negara. Evaluasi tersebut akan dikoordinasikan dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mencegah penyalahgunaan perangkat maupun kewenangan penyadapan.
Menurutnya, sejumlah lembaga negara seperti Polri, KPK, Kejaksaan, BNN, dan BIN memang memiliki kewenangan penyadapan dalam batas dan kepentingan tertentu yang diatur undang-undang.
“Kalau dilakukan sembarangan, di luar ketentuan yang berlaku, apalagi untuk kepentingan-kepentingan yang bukan tugas dari institusi itu, maka tentu itu merupakan suatu tindak pidana,” kata Yusril.
Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan tersebut disampaikan Prasetyo pada Rabu (4/11/2026), sehari setelah Bareskrim mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.
Namun, Prasetyo dalam pernyataan yang dikutip di atas tidak menjelaskan secara khusus alasan pemberhentian tersebut. Karena itu, keputusan Presiden dan proses pidana yang sedang berjalan perlu ditempatkan sebagai dua fakta yang berkaitan dengan perkembangan waktu, tanpa menyimpulkan adanya hubungan sebab-akibat yang belum dinyatakan pemerintah.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!