Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berjalan terkait penetapan sejumlah perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Habiburokhman menegaskan, proses hukum tersebut harus dipercayakan kepada pihak berwenang. Ia berharap seluruh tahapan penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, dan transparan hingga tuntas.
“Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan tersangka beberapa perwira tinggi Polri dalam kasus dugaan penyadapan ilegal,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Ia menilai, langkah penegakan hukum yang sedang berlangsung merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati dan dipercayakan kepada aparat berwenang.
“Kami yakin langkah ini bagian dari langkah mekanisme hukum yang harus kita percayakan sepenuhnya kepada yang berwenang,” ujarnya.
Habiburokhman juga berharap agar proses penanganan perkara tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel dalam setiap tahapannya.
“Kami di Komisi III DPR RI berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, obyektif, transparan dari awal hingga akhir,” tuturnya.
Dalam perkembangan perkara tersebut, Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026) mengumumkan penetapan tiga orang tersangka. Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyebut ketiganya berinisial LSP, ASN, dan EH.
Ketiga tersangka tersebut adalah Listyo Sigit Prabowo, yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Penetapan tersangka berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Kabareskrim Polri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap 10 saksi dan tiga saksi ahli.
“Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU,” kata Asep dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026) malam.
Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan bahwa dugaan pelanggaran dalam perkara tersebut merupakan tindakan oknum dan bukan kebijakan institusi Polri.
Ia menjelaskan, pemeriksaan perkara dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Divisi Propam Polri, dengan pengawasan dari jajaran Irwasum agar prosesnya berlangsung profesional dan proporsional.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!