HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membantah anggapan bahwa pengusutan dugaan tindak pidana cukai yang berkaitan dengan PT Djarum dilakukan secara tiba-tiba atau dibuat-buat. Ia menegaskan, proses penyidikan sudah berjalan sejak September 2026, sebelum perkara tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.
Setyo menjelaskan, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum beberapa bulan lalu. Penerbitannya juga telah melalui proses ekspose atau gelar perkara serta kajian bersama Kedeputian Penindakan.
“Surat perintah penyidikannya juga sudah beberapa waktu yang lalu, sudah beberapa bulan yang lalu, sudah dilakukan ekspose, sudah dilakukan kajian bersama dari Kedeputian Penindakan,” kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, dikutip Holopis.com, Selasa (3/11).
Ia menegaskan, pengusutan perkara tersebut tidak berkaitan dengan isu yang belakangan ramai dibicarakan publik. Menurutnya, KPK sudah memulai proses penyidikan sebelum muncul sorotan terhadap PT Djarum.
“Enggak ada lah. Karena apa? Sprindiknya itu sudah beberapa, ini kan bulan November ya. Kurang lebih kalau enggak salah, sebelum orang ramai itu di September kami sudah ada sprindik itu. Jadi proses itu sudah berjalan beberapa bulan yang lalu,” ujarnya.

Setyo mengakui, penggeledahan sebagai bagian dari upaya paksa memang baru dilakukan pada pekan sebelumnya. Hal itu kemudian menimbulkan kesan bahwa KPK terburu-buru mengusut perkara tersebut.
“Cuma kebetulan pelaksanaan kegiatan upaya paksanya baru dilakukan minggu lalu, jadi kelihatan mungkin ada yang memiliki kesan bahwa, ‘Oh ini kok buru-buru?’ Enggak. Sudah beberapa waktu yang lalu dan itu sudah disiapkan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, rencana penggeledahan sebenarnya telah disiapkan sejak akhir Oktober. Namun, pelaksanaannya sempat terkendala ketersediaan personel dan anggaran.
“Bahkan sebenarnya di awal itu lebih kurang kalau enggak salah ya, di akhir Oktober itu sudah mau rencana kegiatan upaya paksa. Tapi masih terkendala dengan sumber daya manusianya, ada yang tugas tempat lain dan lain-lain. Termasuk juga anggarannya waktu itu belum keluar karena kan kami bekerja berdasarkan anggaran berbasis kinerja,” tambah Setyo.
KPK Masih Dalami Dugaan Tindak Pidana Cukai
Terkait substansi perkara, Setyo menyebut penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di sektor cukai. Namun, ia menegaskan bahwa penyidik masih mengumpulkan keterangan dan menganalisis barang bukti untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan pidana yang sedang ditangani.
“Ini kan masih proses sprindik umum, sedang pengumpulan bahan keterangan, lihat keterangan saksi, kemudian nanti dari hasil penggeledahan yang dilakukan itu nanti akan dikaji, akan dipelajari, akan dibedah, akan ditelaah untuk memastikan apakah kemudian itu relevan dengan dugaan atau sangkaan pidana yang ada dalam surat perintah penyidikan,” kata Setyo.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik tengah mendalami dugaan pemberian komisi atau kickback dari PT Djarum kepada oknum di lingkungan Bea dan Cukai terkait pita cukai rokok. Dugaan praktik tersebut disebut telah berlangsung sejak 2010.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, pada 28 Oktober 2026. Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk dianalisis lebih lanjut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara di lingkungan Bea dan Cukai yang terungkap pada Februari 2026. Dalam perkara sebelumnya, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!