Dua Jaksa Tinggalkan KPK dan Berlabuh ke BGN, Ketua KPK Ungkap Alasannya

0 Shares
Ukuran Teks:
20
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dua pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur kejaksaan, Mungki Hadipratikno dan Haerudin, dikabarkan akan melanjutkan karier di Badan Gizi Nasional (BGN) setelah lebih dari 10 tahun bertugas di lembaga antirasuah tersebut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa kedua jaksa tersebut telah dikembalikan ke instansi asalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia menyebut masa pengabdian yang cukup panjang menjadi salah satu alasan keduanya meninggalkan KPK.

“Ya, jadi dua itu adalah jaksa yang ditugaskan di KPK, mereka bekerja sudah lebih dari 10 tahun, sudah cukup lama, kemudian ya mungkin ada keinginan untuk refreshing lah kira-kira di tempat yang lain,” kata Setyo kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, dikutip Holopis.com, Selasa (3/11).

Adapun Mungki Hadipratikno sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK. Sementara Haerudin menjabat sebagai Kepala Sekretariat Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Setyo menjelaskan, keduanya mendapatkan tawaran penugasan di tempat lain. Proses pengembalian tersebut kemudian dilakukan melalui prosedur administrasi oleh Sekretariat Jenderal (Sekjen) KPK sebelum keduanya diserahkan kembali kepada Kejagung.

“Untuk selanjutnya kembalikan kepada kejaksaan dan kejaksaan nanti akan memproses untuk ditugaskan di tempat yang lain,” lanjutnya.

Setyo menyebut proses pelepasan tersebut telah dilakukan per 1 November 2026. Selanjutnya, Kejagung akan memproses penempatan tugas baru bagi kedua jaksa tersebut.

“Selanjutnya kami hadapkan ke kejaksaan sebagaimana prosedur yang berlaku karena dulu mereka kan dihadapkan ke penugasan ke KPK kan oleh Kejaksaan Agung,” katanya.

Sementara itu, meski kabar penempatannya di BGN telah beredar, Mungki menyebut proses perpindahannya masih berlangsung. Ia juga mengonfirmasi bahwa dirinya telah diberhentikan dengan hormat dari KPK dan kembali ke Kejagung sejak 1 November 2026.

Mungki menyampaikan bahwa proses administrasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih berjalan. Sehingga ia belum menjalani pelantikan untuk jabatan barunya di BGN.

Di sisi lain, kepindahan kedua pejabat tersebut membuat sejumlah posisi di lingkungan KPK mengalami kekosongan. Setyo mengatakan pengisian jabatan sementara akan dilakukan melalui penunjukan pelaksana tugas (Plt).

“Nanti akan dicari. Yang pertama tentu ada penugasan Plt,” tutur Setyo.

Setelah itu, KPK akan menjalankan mekanisme manajemen talenta untuk menentukan pejabat yang akan mengisi posisi tersebut secara definitif.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Vhina Noviyanti
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Vhina Noviyanti, Muhammad Ibnu Idris
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!