HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mulai 9 November 2026, pajak digital menyasar sejumlah layanan luar negeri. Benarkah transfer bank dan saldo dompet digital ikut kena PPN?
Kabar pajak digital yang mulai diberlakukan pada 9 November 2026 mendadak menjadi perhatian masyarakat.
Pasalnya, kebijakan ini melibatkan bank pemerintah, bank swasta, hingga dompet digital sebagai pihak yang membantu memungut pajak atas transaksi tertentu.
Tak heran, muncul kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa setiap transfer uang, kiriman dana, hingga transaksi melalui mobile banking dan dompet digital bakal ikut dikenai pajak.
Namun, jangan buru-buru panik. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan kebijakan tersebut bukan berarti seluruh transaksi perbankan dan pembayaran digital otomatis terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pajak digital yang dimaksud merupakan pemungutan PPN atas pemanfaatan layanan digital dari luar negeri yang selama ini belum dipungut melalui mekanisme Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, kebijakan tersebut dijalankan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
“Kebijakan ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri,” kata Inge.
Artinya, masyarakat yang sekadar mengirim uang kepada keluarga, melakukan transfer antarrekening, atau menerima kiriman dana tidak otomatis terkena PPN melalui sistem tersebut.
Lantas, transaksi apa saja yang berpotensi terkena pungutan PPN mulai 9 November?
Sasaran utama pajak digital adalah pembelian atau pemanfaatan layanan digital dari luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.
Beberapa jenis transaksi yang masuk dalam kategori tersebut antara lain:
1. Langganan layanan streaming film dan hiburan.
2. Pembelian aplikasi digital dari luar negeri.
3. Pemanfaatan layanan komputasi awan atau cloud.
4. Penggunaan layanan kecerdasan buatan (AI).
5. Langganan perangkat lunak atau software.
6. Pembelian layanan dan konten game online.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!