KPK Belum Periksa Menhut Raja Juli soal Amplop dari Bupati Kuansing, Ini yang Masih Ditunggu

0 Shares
Ukuran Teks:
20
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Lembaga antirasuah itu masih menunggu perkembangan fakta dalam persidangan perkara tersebut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pemanggilan Raja Juli belum menjadi kebutuhan penyidik pada tahap saat ini. KPK akan melihat apakah persidangan mengungkap informasi baru yang relevan dengan perkara tersebut.

“Masih ada proses pemeriksaan atau permintaan keterangan di persidangan. Nah, itu juga menjadi bahan kalau memang memungkinkan (Menhut dipanggil),” kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, dikutip Holopis.com, Selasa (3/11).

Menurut Setyo, proses penyidikan perkara Suhardiman telah selesai dan selanjutnya akan memasuki persidangan. Jika ditemukan fakta tambahan selama pemeriksaan di pengadilan, jaksa dapat menyusun laporan pengembangan hasil penuntutan untuk disampaikan kepada pimpinan KPK.

Laporan tersebut akan disampaikan secara berjenjang, mulai dari direktorat penuntutan, bidang penindakan, Kedeputian Penindakan, hingga pimpinan KPK. Hasilnya akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Kalau ada hal-hal yang masuk dalam proses pemeriksaan di persidangan, nanti jaksanya membuat laporan. Dan itu laporan dilaporkan secara berjenjang dari direktur penuntutan, ke penindakan, Kedeputian Penindakan, sampai ke pimpinan,” ujar Setyo.

Kronologi Amplop dari Bupati Kuansing

Nama Raja Juli menjadi sorotan setelah Suhardiman Amby meninggalkan sebuah amplop saat audiensi di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut karena diserahkan dalam keadaan tertutup.

Raja Juli Holopis
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. [Foto: Instagram/@rajaantoni]

Ia kemudian meminta ajudannya mengembalikan amplop itu kepada pihak Suhardiman. Menurut pengakuan Raja Juli, pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026.

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan pengembalian amplop tersebut kepada KPK. Namun, lembaga antirasuah menolak laporan itu karena perkara terkait sudah masuk tahap penyidikan.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menduga amplop tersebut berisi 14.000 dolar Singapura. Akan tetapi, uang yang ditemukan penyidik hanya berjumlah 12.000 dolar Singapura. Selisih 2.000 dolar Singapura itu masih menjadi bagian dari pendalaman perkara.

KPK menduga pemberian uang tersebut berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kuansing. Perkara ini menjerat Suhardiman bersama sejumlah pihak lainnya.

Hingga Selasa (3/11), KPK belum memastikan apakah Raja Juli akan dimintai keterangan. Setyo menegaskan, keputusan tersebut akan bergantung pada kebutuhan penyidik dan fakta yang terungkap dalam persidangan.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Vhina Noviyanti
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Vhina Noviyanti, Muhammad Ibnu Idris
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!

YANG BARU