Sabtu Tetap Bisa Bayar Pajak Kendaraan, Ini Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek

0 Shares
Ukuran text:
21
Dengarkan Berita:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Warga Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor bisa memanfaatkan layanan Samsat Keliling pada Sabtu ini.

Polda Metro Jaya menyediakan layanan tersebut di sembilan wilayah dengan sejumlah titik pelayanan yang bisa didatangi masyarakat.

Sebelum berangkat, pastikan lokasi dan jam operasionalnya sesuai dengan wilayah tujuan. Jangan lupa menyiapkan dokumen persyaratan agar proses pembayaran pajak kendaraan berjalan lancar.

9 Wilayah Layanan Samsat Keliling

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling tersedia di sejumlah titik di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Berikut daftar lokasi beserta jam operasional yang tercantum dalam informasi tersebut.

1. Jakarta Pusat

  • Balai Kota Jakarta.

2. Kota Tangerang

  • Alun-Alun Cibodas: pukul 09.00–11.00 WIB.
  • Apartemen Ayodya: pukul 09.00–11.00 WIB.

3. Serpong

  • Halaman parkir Samsat: pukul 08.00–11.00 WIB.
  • Mal ITC BSD Serpong: pukul 13.00–15.00 WIB.

4. Ciledug

  • Kantor Samsat: pukul 09.00–11.00 WIB.
  • Kompleks Fresh Market Green Lake City: pukul 09.00–11.00 WIB.

5. Ciputat

  • Halaman parkir Samsat: pukul 09.00–11.00 WIB.
  • Kantor Kelurahan Pondok Betung: pukul 09.00–11.00 WIB.

6. Kelapa Dua

  • Kantor Kecamatan Pagedangan: pukul 08.00–11.00 WIB.

7. Kota Bekasi

  • Kantor Kecamatan Bekasi Barat: pukul 09.00–13.00 WIB.

8. Depok

  • Halaman parkir Samsat: pukul 08.00–11.00 WIB.
  • Kantor Kelurahan Cipayung: pukul 08.00–11.00 WIB.

9. Cinere

  • Halaman Kantor Pasir Putih: pukul 08.00–11.00 WIB.

Khusus lokasi Jakarta Pusat di Balai Kota Jakarta, informasi sumber tidak mencantumkan jam operasional. Masyarakat sebaiknya memeriksa kembali jadwal melalui kanal resmi sebelum mendatangi lokasi.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum mendatangi gerai Samsat Keliling, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk keperluan pembayaran pajak kendaraan.

Persyaratan yang disebutkan meliputi:

  • KTP asli beserta fotokopi.
  • BPKB asli beserta fotokopi.
  • STNK asli beserta fotokopi.

Pastikan dokumen yang dibawa sesuai dengan persyaratan layanan agar proses pembayaran tidak terkendala.

Samsat Keliling Hanya Layani Pajak Tahunan

Perlu diperhatikan, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Sementara itu, pemilik kendaraan yang hendak melakukan perpanjangan STNK lima tahunan atau mengganti pelat nomor harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Karena itu, pastikan kebutuhan administrasi kendaraan sesuai dengan jenis layanan yang tersedia sebelum berangkat. Dengan mengecek lokasi, jam operasional, dan kelengkapan dokumen lebih awal, masyarakat dapat menghemat waktu saat mengurus pajak kendaraan.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Ronalds Petrus Gerson
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU