HUT ke-28 Komnas Perempuan, Maria Ulfah Ingatkan Tragedi Mei 1998 Tak Boleh Disangkal

0 Shares
Ukuran text:
21
Dengarkan Berita:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Maria Ulfah Anshor mengingatkan pentingnya menjaga kebenaran sejarah Tragedi Mei 1998, terutama terkait kekerasan seksual terhadap perempuan.

Menurutnya, pengakuan terhadap peristiwa tersebut merupakan bagian penting dari perjuangan korban yang tidak boleh dilupakan ataupun disangkal.

Pesan itu disampaikan Maria dalam sambutannya pada peringatan HUT ke-28 Komnas Perempuan di Jakarta, Kamis (15/10).

Ia menegaskan bahwa sejarah kelahiran Komnas Perempuan tidak dapat dipisahkan dari tuntutan korban, keluarga, pendamping, dan gerakan perempuan agar negara mengakui kekerasan yang terjadi serta bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

“Komnas Perempuan lahir dari Tragedi Mei 1998, ketika perempuan, terutama perempuan etnis Tionghoa, mengalami kekerasan seksual, termasuk perkosaan, di tengah kerusuhan. Korban, keluarga, pendamping, dan gerakan perempuan menolak diam,” kata Maria, dikutip Holopis.com, Kamis (15/10).

Bagi Maria, pengakuan terhadap peristiwa tersebut tidak cukup berhenti pada pembentukan sebuah lembaga. Kebenaran sejarah harus terus dijaga agar pengalaman para korban tidak dihapus dari ingatan publik. Ia juga menekankan bahwa mengingat peristiwa dan mengakui pengalaman penyintas merupakan bagian dari proses pemulihan.

“Dua puluh delapan tahun kemudian, kebenaran tentang Mei 1998 masih harus kita jaga dari upaya penyangkalan. Mengingat adalah bagian dari pemulihan,” ujarnya.

Pentingnya menjaga ingatan tersebut berkaitan dengan sejarah berdirinya Komnas Perempuan yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 yang ditandatangani Presiden B.J. Habibie pada 9 Oktober 1998. Namun, lembaga ini menetapkan 15 Oktober 1998 sebagai hari lahirnya, bertepatan dengan pengumuman mandat operasional dan daftar komisioner pertamanya kepada publik.

Pembentukan lembaga tersebut, menurut Maria, merupakan respons atas tuntutan gerakan perempuan dan masyarakat sipil agar negara bertanggung jawab atas kekerasan seksual terhadap perempuan dalam Tragedi Mei 1998, termasuk perkosaan massal. Sejak awal, lanjutnya, Komnas Perempuan mengemban mandat khusus untuk menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan memperjuangkan pemenuhan hak asasi perempuan.

Maria juga menegaskan, mandat tersebut lahir dari perjuangan para korban yang menolak dibungkam. Karena itu, keberadaan Komnas Perempuan tidak semestinya dipandang sebagai pemberian negara, melainkan sebagai bagian dari perjuangan untuk memperoleh pengakuan dan keadilan bagi korban.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Vhina Noviyanti
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Vhina Noviyanti, Muhammad Ibnu Idris
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU