Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Pembunuhan Perempuan di Pinang Ranti, Terancam Hukuman Mati

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap perempuan berinisial KDA (19) di sebuah kamar kos di kawasan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Kota Jakarta Timur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Imron Ermawan, mengatakan kedua tersangka diduga merencanakan pencurian dengan memancing korban datang melalui aplikasi media sosial sebelum melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia.

“Pengungkapan kasus pertama, pembunuhan berencana dan atau pembunuhan yang didahului atau disertai dengan tindak pidana pencurian terhadap seseorang perempuan berinisial KDA, berusia 19 tahun, di kawasan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur,” kata Imron dalam konferensi pers, Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/10).

Imron menjelaskan, dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KDN alias D (22) dan ATW alias A (27). KDN ditangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada 8 Oktober 2026, sedangkan ATW ditangkap di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi, pada 9 Oktober 2026.

“Penyidik telah berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku, yakni KDN alias D, 22 tahun, yang ditangkap pada 8 Oktober di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, serta ATW alias A, 27 tahun, yang ditangkap pada 9 Oktober 2026 di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi,” ujarnya.

Imron mengungkapkan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Kedua tersangka diduga merencanakan pencurian dengan memancing korban datang ke kamar kos melalui aplikasi media sosial.

“Kasus ini juga berawal dari rencana pencurian yang dilakukan oleh dua orang tersangka dengan memancing korban datang ke kamar kos melalui aplikasi media sosial,” tutur Imron.

Setelah korban tiba di kamar kos sekitar pukul 16.40 WIB, salah satu tersangka memberi isyarat kepada rekannya yang telah bersembunyi di kamar mandi. Kedua tersangka kemudian diduga melakukan kekerasan dengan mencekik dan membekap mulut korban, serta menusuk bagian pundak dan dada.

“Setelah korban datang pada pukul 16.40 WIB, pelaku KD memberi isyarat kepada pelaku ATW yang sudah bersembunyi terlebih dahulu di dalam kamar mandi,” kata Imron.

Imron melanjutkan, setelah korban lemas, kedua tersangka mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali rafia, lalu meletakkannya di kamar mandi. Keduanya kemudian mengambil barang milik korban berupa telepon genggam dan uang.

“Setelah korban lemas, selanjutnya kedua pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan tali rafia dan meletakkannya di dalam kamar mandi. Selanjutnya barang-barang dari korban berupa HP, uang, diambil oleh pelaku,” jelasnya.

Korban ditemukan meninggal dunia pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di kamar kos di Jalan Asem Nirbaya, Pinang Ranti. Saat ditemukan, tangan dan kaki korban terikat tali rafia, mulutnya tersumpal kain lap, serta lehernya terlilit kaus hitam. Berdasarkan pemeriksaan medis, korban meninggal akibat sumbatan jalan napas yang menyebabkan mati lemas.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, penyebab kematian korban adalah sumbatan jalan napas akibat benda tumpul pada bagian mulut yang mengakibatkan mati lemas,” ungkap Imron.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Nur Aisah Zamil
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Nur Aisah Zamil, Muhammad Ibnu Idris
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU